Metro – Belum genap setahun menghirup udara Segar, Dedi Sanjaya (41) residivis kasus pembunuhan harus merasakan kembali dinginnya jeruji besi setelah ditangkap warga lantaran mencuri Ayam Bangkok di kediaman Susianti (38) warga Jalan Ceri RT 20 RW 07 Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat pada 19 Desember 2017 lalu.
Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik mengatakan, mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa Lampung ini diamankan setelah melakukan pencurian dengan pemberatan. Penangkapan dilakukan oleh warga setempat yang memergoki pelaku mencuri ayam bangkok milik Susanti.
“Saat itu juga warga yang mengetahui langsung melakukan pengejaran dan di dapat dua orang yang diduga melakukan pencurian. Atas kejadian itu korban bersama warga membawa pelaku ke Mapolres Metro, kemudian setelah di lakukan penyelidikan ternyata pelaku ini telah dua kali melakukan pencurian ayam pada malam dan tempat yang sama,” terang Kapolres Metro saat jumpa pers di halaman Mapolres Metro, Senin (8/1/2018).
Sedikitnya tujuh buah barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tangan tersangka. Berupa satu unit motor merk yamaha mio warna hitam metalik, satu buah kontak motor yang dibawanya, satu helai kaos dan topi warna merah, Masker warna biru muda dan dua ekor ayam bangkok jantan.
”Pelaku Dedi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ap)