Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Bandar Lampung Diciduk Polres Lampura

Ilustrasi. (Net)

Lampung Utara – Lagi, pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Kali ini menimpa korban berinisial NR (17) siswa SMA kelas XI di Kecamatan Abung Tinggi Lampura.

Korban menjadi korban pencabulan pelaku berinisial M warga Jalan Pramuka Kemiling Permai, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut diketahui orang tua korban yang curiga mendapati anaknya tidak pulang ke rumah selama seminggu.

Ternyata benar, orang tua korban mendapatkan informasi anaknya berada di salah satu kontrakan di Kecamatan Bukit Kemuning bersama pelaku. ”Setelah saya datangi ternyata benar, anak saya ada disana dengan laki-laki yang saya tidak kenal,” ungkap R warga Desa Napal Belah Kecamatan Abung Tinggi itu, Minggu (29/4/2018).

Dari pengakuan anaknya, lanjut R, korban baru mengenal pelaku sekitar satu bulan. Pun korban mengaku selama sebulan, pelaku telah dua kali berhubungan layaknya suami isteri dengan korban.

“Saya gak menyangka, ternyata sudah dua kali dia melakukannya hubungan itu,” sesalnya.

Tidak terima atas perlakuan tersebut, R pun melaporkan perbuatan M ke Polsek Bukit Kemuning, Sabtu (28/4/2018). Pihak berwajib pun langsung melakukan penangkapan terhadap M dikontrakanya.

“Iya sudah kami tangkap, pelaku berinisial M adalah adalah warga Jalan Pramuka Kemiling Permai, Bandar Lampung. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim AKP Syahrial saat dihubungi via telepon, Minggu (29/4/2018)

Redaksi TabikPun :