Sidak ke PT. KSP, Komisi I DPRD Lamteng Temukan Banyak Pelanggaran

Ketua Komisi Komisi I DPRD Lamteng Hendri faizal didampingi Anggota Agus Triono, Aida, dan Ni Made Winarti sidak ke PT. Kriya Swarna Pubian, Selasa (19/11/2019). (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Komisi I DPRD Lampung Tengah (Lamteng),sidak ke PT. Kriya Swarna Pubian (KSP). Sejumlah temuan pun didapatkan Komisi I, salah satunya kepulan asap hitam yang menyambut kedatangan mereka ke perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit, Selasa (19/11/2019).

Selain limbah asap yang berasal mesin pengolahan minyak kelapa sawit, Komisi I juga mendapati temuan terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Juga kapasitas perizinannya yang sudah tidak sesuai lagi.

Sidak kali ini dipimpin Ketua Komisi I Hendri Farizal diikuti para anggota. Anggota Komisi I Agus mengatakan, sidak dilakukan sebagai tindak lanjut laporan dan keluhan masyarakat perihal pencemaran lingkungan yang timbul dari aktivitas perusahaan tersebut.

“Di lokasi kita temukan beberapa hal yang tidak dipenuhi perusahan. Pertama terkait limbah asap, di situ (perusahaan, red) ada empat cerobong. Namun, tiga diantaranya menyalahi aturan lingkungan hidup. Debu dari dampak asap itu sangat memprihatinkan. Apabila musim hujan pengelolaan limbah harus diperbaiki. Dalam hal ini, kami akan melakukan koordinasi lintas komisi terkait pencemaran limbah dengan melibatkan stakeholder terkait,” jelas Agus Triono, saat melaksanakan sidak bersama Ketua Komisi I Hendri Farizal, Anggota Komisi I Aida, dan Ni Made Winarti.

Tak hanya persoalan limbah, pihak perusahaan juga tidak menerapkan sepenuhnya tanggung jawab CSR yang menjadi hak masyarakat lingkungan perusahaan. Pasalnya, CSR di gunakan untuk memberikan fasilitas guna menunjang kenyamanan masyarakat sekitar pabrik, terlebih diwilayah keberadaan pabrik. Diperkirakan CSR di perusahaan tersebut belum pernah melibatkan pemda.

“CSR belum diterapkan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. CSR itu kan digunakan untuk memberikan fasilitas terhadap lingkungan sekitar dan harus terpenuhi. Kalau lingkungan sudah terpenuhi baru boleh dikelola pemda,” paparnya.

Ia menambahkan, terkait perizinan PT teraebut, di duga tidak sesuai dengan kondisi dilapangan. “Kami akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk melakukan pengecekan di lapangan,” teranya.

Komisi I DPRD Lampung Tengah saat melaksanakan inspeksi Mendadak ke PT pengolahan minyak kelapa sawit ini, tidak dibertemu oleh pimpinan perusahan PT ataupun pihak yang berkompeten di perusahaan ini.

“Kita sudah sampaikan kepada mereka. bukan kami ingin dihormati, tapi kami ini wakil rakyat/wakil masyarakat. Kalo kami saja di sambut seperti itu, apalagi masyarakat biasa,” tandasnya.

Sementara pihak perusahaan yang didiwakili oleh Andika selaku asisten proses, tidak dapat menjelaskan detail terkait penyebab temuan yang didapati oleh Komisi I mulai, dari prihal cerobong asap dan yang lainya.”Terkait cerobong yang melanggar, ada bagian lain yang mengetahuinya. Saya baru dua bulan di sini, saya kurang faham,” jelasnya. (Adv)

Redaksi TabikPun :