Sidang Perdana, JPU Putar Video Dugaan Pelanggaran Pemilu Terdakwa Qomaru Dihadapan Hakim

Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) melakukan pemantauan jalannya persidangan kasus Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Metro Kelas IB, Senin (28/10/2024). (Mahfi)

METRO – Pada sidang perdana terdakwa Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman, yang dimulai pukul 10.00 WIB, di ruang Garuda PN Kota Metro, Senin 28 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum memutar video yang menjadi salah satu alat bukti.

Pantauan di persidangan, (JPU) Kejari Metro Pertiwi Setiyoningsih, S.H.,M.H., membacakan isi dakwaan dan menghadirkan 9 orang saksi. JPU juga memutar video yang memperlihatkan sambutan terdakwa dengan menyelipkan ajakan dukungan memilih kembali pada Pilkada Metro 27 November 2024 mendatang.

Saksi dari Komisioner Bawaslu Metro, Hendro, mengatakan, keputusan dalam rapat pleno semua keputusan di Sentra Gakkumdu.

“Jadi ada tiga lembaga dalam sentra Gakkumdu, kita kaji terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka pelanggar Pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, JPU Kejari Metro, memastikan kepada saksi dari Bawaslu, apakah saksi menggetahui alat bukti berupa video yang menjadi asal mula dugaan pelanggaran pemilu oleh calon Incumbent dengan memutar?

“Saya tahu dari media sosial,” jawab Hendro saksi Bawaslu Metro. (Red)

Redaksi TabikPun :