www.tabikpun.com, Metro – Kejahatan terjadi karena ada kesempatan, semboyan ini yang diterapkan CP (32) warga Bandarjaya, Lampung Tengah. Melihat kondisi Farhan Jaya Oli di Jalan Dr. Sutomo Purwosari Metro Utara tengah sepi ditinggal sang pemilik, CP melancarkan aksinya mengambil uang di laci bengkel yang tidak terkunci.
Ditemui di Polsek Metro Utara, Hendrik (36) pemilik bengkel itu mengulas, kali pertama perbuatan pelaku dipergoki oleh kakak korban Kristio sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku, sambung Hendrik, saat dipergoki mengaku ingin membeli oli, namun kakak korban melihat kondisi laci terbuka dan uang telah habis.
“Motor pelaku itu kondisinya hidup, waktu kakak saya mergoki dia sudah mau kabur. Kakak saya melihat laci sudah kosong dan melihat di kantong pelaku itu ada buku tabungan dan uang. Langsung saja kakak saya menarik pelaku dan di pancal (terjang, red),” jelas dia, Selasa (27/12).
Setelah diteriaki maling, warga pun berdatangan dan bertubi-tubi menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Beruntung anggota Polsek Metro Utara yang menerima laporan berhasil mengamankan pelaku dari amuk massa.
“Namanya spontan teriak mas, jadi siapa saja yang melihat dan mendengar langsung datang dan mukul anak itu mas. Ada mobil berhenti mukul, orang datang mukul, saya saja sampai tidak kebagian mukul. Tapi kalau polisi terlambat datang bisa meninggal pelaku itu di massa,” ungkapnya.
Dari data yang berhasil dihimpun di lapangan, sebelum berhasil ditangkap pelaku telah mengantongi uang korban sebanyak Rp 429 ribu. Dimana selain uang itu, buku tabungan korban pun ikut dibawa pelaku.
“Itu buku tabungan atas nama anak saya juga dibawa. Di dalamnya ada uang yang kami sekeluarga rencanakan akan kami bawa pulang kampung ke Jawa. Ini jadi pelajaran saya mas, kedepan harus lebih hati-hati lagi, laci tempat menyimpan uang harus selalu dikunci,” ungkap Hendrik.
Kapolsek Metro Utara AKP Indriyanto membenarkan jika pelaku sempat diamuk massa yang mengetahui kejadian tersebut. Namun atas laporan warga, anggota Polsek Metro Utara langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan tersangka serta membawa barang bukti berupa uang tunai korban dan motor merk Honda Vario milik tersangka.
“Luka yang diderita pelaku cukup parah, karena sempat dimassa. Namun pelaku sudah kami berikan pertolongan pertama ke rumah sakit. Sementara dari kronologis yang diuraikan korban, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.(ga)