Sikat Mesin Air Tetangga, AS Dicuduk Tanpa Perlawanan

www.tabikpun.com, Tanggamus – Polsek Pugung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), AS (24) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Minggu (22/5).

Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si., mengatakan, penangkapan pelaku didasarkan laporan perkara LP/B-114/V/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung tanggal 1 Mei 2017, setelah korbannya MDI (49) warga pekon yang sama melaporkan kehilangan mesin sedot air merk Honda yang berada di samping rumahnya.

“AS yang berprofesi wiraswata tersebut kami amankan pada Minggu (22/5/17) jam 19.30 Wib setelah dilakukan penyelidikan perkara pencurian mesin air yang dilaporkan korbannya” kata Ipda Mirga Nurjuanda.

Ia menambahkan, suksesnya ungkap kasus curat yang dilakukan oleh AS berkat kerjasama dengan masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangkat.”Setelah kita selidiki dan mendapat informasi, ternyata tersangkat tengah berada tidak jauh dari rumahnya, Tekab 308 Polsek Pugung dipimpin Bripka Gunawan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ulasnya.

Saat ini AS berikut barang bukti, pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) serta mesin air merk honda diamankan di Polsek Pugung guna penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :