Sikat Motor Petani, YU Diciduk Polisi

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang telah trondol diamankan di Polsek Pulau Panggung. (Nanang)

TANGGAMUS – Polsek Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus menangkap seorang pria berinisial YU (39) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus, Rabu (24/10/2018). YU diciduk lantaran mencuri sepeda motor Jupiter MX BE milik Suhardi (35) warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Tanggamus yang bodinya sudah dipreteli pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada 17 Oktober 2018, dengan TKP Curat di Pekon Srimanganten Kecamatan Pulau Panggung. “Tersangka berhasil ditangkap pada, Rabu (24/10/18) pukul 11.00 WIB saat berada di rumahnya,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si, Jumat (26/10/2018) siang.

Modus operandi tersangka, lanjut dia, dengan cara mengambil sepeda motor korban yang diletakan di gubuk sawah korban di Pekon Srimanganten. Namun saat hendak istrahat pukul 12.00 WIB motor sudah hilang.

“Pencurian itu, Kamis (17/10/2018) pukul 12.00 WIB, ketahuanya usai korban membersihkan rumput di sawahnya,” ujar AKP Budi Harto.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang telah trondol diamankan di Polsek Pulau Panggung. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

YU pun mengakui mencuri sepeda motor tersebut sekitar pukul 10.30 WIB kemudian membawanya ke rumah untuk disembunyikan. “Curi motor untuk dimiliki dan dipergunakan,” kata YU di Polsek Pulau Panggung.

Namun, kesempatan itu ia juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Nyesel pak, kedepannya tidak melalukannya lagi,” pungkasnya. (Nanang)

TANGGAMUS – Polsek Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus menangkap seorang pria berinisial YU (39) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Tanggamus, Rabu (24/10/2018). YU diciduk lantaran mencuri sepeda motor Jupiter MX BE milik Suhardi (35) warga Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo Tanggamus yang bodinya sudah dipreteli pelaku.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada 17 Oktober 2018, dengan TKP Curat di Pekon Srimanganten Kecamatan Pulau Panggung. “Tersangka berhasil ditangkap pada, Rabu (24/10/18) pukul 11.00 WIB saat berada di rumahnya,” kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si, Jumat (26/10/2018) siang.
Modus operandi tersangka, lanjut dia, dengan cara mengambil sepeda motor korban yang diletakan di gubuk sawah korban di Pekon Srimanganten. Namun saat hendak istrahat pukul 12.00 WIB motor sudah hilang.
“Pencurian itu, Kamis (17/10/2018) pukul 12.00 WIB, ketahuanya usai korban membersihkan rumput di sawahnya,” ujar AKP Budi Harto.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor yang telah trondol diamankan di Polsek Pulau Panggung. “Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
YU pun mengakui mencuri sepeda motor tersebut sekitar pukul 10.30 WIB kemudian membawanya ke rumah untuk disembunyikan. “Curi motor untuk dimiliki dan dipergunakan,” kata YU di Polsek Pulau Panggung.
Namun, kesempatan itu ia juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Nyesel pak, kedepannya tidak melalukannya lagi,” pungkasnya. (Nanang)
Redaksi TabikPun :