Soal Ambulan, Komisi IV akan Panggil RS Demang dan Dinkes Lamteng

Ketua Komisi IV DPRD Lamteng Dedi D Saputra, S.T. (Mozes)

Lampung Tengah – Komisi IV DPRD Lampung Tengah (Lamteng) dalam waktu dekat akan ngundang RS Demang Sepulau Raya yang pelayanannya dikeluhkan masyarakat. Hal tersebut diutarakan Ketua Komisi IV Dedi D Saputra, S.T., Selasa (10/10/2017).

”Kami akan undang hearing direktur RS Deman Sepulau Raya dan Kepala Dinkes. Untuk membicarakan keluhan masyarakat soal jenazah pasien bayi dari RS Demang Sepulau Raya yang pulang ke rumah duka dengan angkot. Padahal di RS itu sudah ada ambulan gratis. Ini yang akan kita bahas,” ungkapnya.

Ia menyesalkan hal tersebut bisa terjadi di Lampung Tengah, sementara program-program yang selama ini digaungkan Pemkab Lamteng adalah bidang kesehatan. Yaitu pelayanan ambulan gratis dan ambulan keliling.

”Jika pada saat mereka dipangil hearing ada indikasi pungli dari pihak rumah sakit dan dinas kesehatan kita akan laporkan kepihak berwaib,” tegasnya.

Selain memanggil RS Demang Sepulau Raya dan Dinkes, Komisi IV juga akan membedah perda terkait biaya yang dikeluarkan pasien jika ingin menggunakan jasa ambulan. Serta sejauh mana manfaat ambulan gratis yang dibeli menggunakan APBD Lamteng.

”Agar diketahui mengapa ambulan gratis ini tidak berfungsi maksimal seperti ini. Jika mereka terbukti bersalah maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila di situ ada kesalahan dan indikasi pungli,” ungkapnya.

Komisi IV pun akan merekomendasikan agar dilakukan rotasi terhadap Direktur RS Demang Sepulau Raya dan Kepala Dinkes jika terbukti tidak dapat melayani dan membesarkan rumah sakit plat merah tersebut.

”Jika terbukti mereka tidak mampu bekerja, kami merekomendasikan Pemkab Lamteng dapat melakukan rotasi jabatan tersebut kepada pegawai yang siap dan mampuu untuk bekerja,” tutupnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :