LAMPUNG TENGAH – Kontraktor Tower milik PT. XL Axiata di Nambah Rejo Kota Gajah Lampung Tengah (Lamteng) mengaku perizinan pembangunan tower tersebut sudah sesuai prosedur. Pernyataan tersebut menanggapi keluhan warga setempat terkait perizinan dan surat camat yang diminta ditinjau ulang.
Abda selaku Perwakilan PT. Profesional telekomunikasia (Protelindo) mengaku, sebelum mendirikan menara telkomunikasia pembangunan tranceiver Station (BTS ), milik PT. XL Axiat sudah memiliki izin dalam radius 50 km sesuai area lahan yang ada di wilayah setempat.
“Bukti izin pendirian telekomunikasi ada 11 warga dan sudah menerima kompensasi sebesar Rp 500 ribu. Serta surat rekomendasi dari kepala kampung dan camat secara produser kami sudah mengikuti peraturan Kabupaten Lampung Tengah sesuai ketinggian tower,” jelasnya di depan warga setempat, Rabu (27/2/2019).
Abda menambahkan, terkait surat yang diturunkan oleh Camat Kota Gajah Lampung Tengah, agar dilakukan peninjauan kembali izin pendirian menara telekomunikasi tersebut, pihaknya sudah bekerja sesuai aturan produser yang ada dan tidak ada masalah. Sehingga pembangunan akan terus dilakukan.
“Karena laporan warga tersebut bukan warga yang terkena radius 50 KM masyarakat yang hadir di luar radius izin tersebut,” paparnya.
Selain itu juga pembangunan yang dilakukan di Kampung Nambah Rejo ini karena untuk menguatkan signal di wilayah setempat. “Sehingga banyak dampak positif bagi masyarakat setempat,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dusun I merupakan penetapan pembangunan tower mengaku senang dengan adanya pembangunan tower diperkarangan belakang rumahnya. Selain untuk penambahan sinyal, berdirinya tower ini tanahnya disewa selama 10 tahun dengan nilai Rp 140 juta. (Mozes)