Bongkar Konter HP, Laptop dan Puluhan HP Raib

Satu dari tiga pelaku spesialis pembobol konter HP di Gunung Agung dicokok polisi. (Andika)

TULANG BAWANG BARAT – Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil meringkus satu dari tiga pelaku spesialis pembobol konter HP.

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK., MH., mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi, Rabu (16/10/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di konter HP Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung.

“Korbannya Koko Adi Pangestu (23), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar AKP Tri, Senin (4/11/2019).

Korban mengalami kerugian laptop Merk Acer tipe aspire Es 14 warna hitam, 20 unit HP berbagai merk, 50 buah kartu perdana berbagai merk, tiga unit power bank, 10 buah memory card dan mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam.

Kapolsek menambahkan, modus pelaku dengan merusak gembok dan kunci utama rolling door saat konter tutup. Korban baru mengetahui kalau konter miliknya telah dibobol para pelaku sekitar pukul 07.00 WIB.

“Saat membuka konter dan melihat pintu utama rolling door sudah terbuka, korban lalu masuk ke dalam konter dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Agung,” jelasnya.

Dari laporan korban, petugas bersama Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan. Pada, Minggu (3/11/2019) sekitar pukul 17.30 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah pelaku, sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DM als AM (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam,” ungkap AKP Tri.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Andika)

Redaksi TabikPun :