Lampung Utara – Meski baru disampaikan secara lisan, Pelaksanan tugas (plt) Bupati Sri Widodo rela dicopot dari jabatannya. Itu disampaikan seusai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa HUT Lampung Utara ke-72 di DPRD Kabupaten Lampung Utara, Jumat (22/6/2016).
Sri Widodo mengaku, menerima segala keputusan tersebut, baik itu dari Kemendagri maupun Pj Gubernur Lampung yang melantik Sekdakab Samsir sebagai pelaksanan harian Bupati. Sebab, menurutnya jabatan itu adalah amanah, sehingga ia menerima segala keputusan dari atasan tersebut.
“Saya menerima keputusan ini, karena jabatan itu adalah amanah. Kabar ini juga barusan saya terima. Surat keputusannya belum saya terima, tapi ini tetap saya jalankan,” katanya.
Saat ditanyakan persoalan terkait pemberhentiannya, Sri mengaku tidak mengetahui secara pasti. Sehingga dirinya tidak mau mengandai-andai hal tersebut. Namun berkeyakinan apa yang terjadi padanya adalah yang terbaik.
“Kalau informasinya mungkin masalah roling yang saya lakukan kemarin. Tapi secara tertulisnya pemberhentian saya lebih cepat dari jadwal ditentukan ini belum tahu pastinya,” tutupnya. (Adi)