PT. Subur Jaya Sebut Telah Banyak Berkontribusi Kepada Masyarakat Sekitar

Komisi I DPRD Lamteng hearing bersama perwakilan PT. Subur Jaya. (Mozes)

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – PT. Subur Jaya pemilik penggilingan padi yang limbahnya dikeluhkan warga Kampung Untoro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengaku telah mengantongi izin beroperasi sejak 1980 silam. Termasuk telah banyak berkontribusi bagi masyarakat setempat melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

”Selama ini sudah banyak CSR yang diberikan ke masyarakat. Namun hanya dengan perorangan untuk bantuan masjid dan makam. Tenaga kerja pun 90% warga setempat. Jika ada warga yang mengalami sakit akibat debu merang dari penggilingan kami pun siap bertanggungjawab,” jelas kuasa hukum PT. Subur Jaya Jarwo saat hearing dengan Komisi I DPRD Lamteng, Senin (31/7/2017).

Jarwo menerangkan, sejak 1980 klienya telah mengantongi izin amdal tempat pembuangan merang selama ini. Dan izin mendirikan bangunan baru, hanya izin untuk pemindahan dari pabrik lama ke pabrik baru, karena pabrik yang lama sudah banyak kerusakan.

”Kami juga meminta saran kepada DPRD agar dapat diperbaiki dikemudian hari. Jika ada yang salah kami pun siap untuk melakukan tindakan hukum karena kami marasa sudah melakukan yang terbaik untuk masyarakat setempat,” pungkasnya.

Sementara Ketua Komisi I Hi.rusliyanto,S.E., meminta agar pihak pabrik tidak mengabaikan keluhan masyarakat terkait limbah merang yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Ia berharap perusahaan dapat beroperasi mematuhi peraturan pemerintah.

”Pasalnya selama ini banyak keluhan dari masyrakat karena debu masuk ke pemukiman warga meski sudah ada penampungan gabah atau limbah di pabrik. Selain itu juga kami akan melakukan sidak ke rumah warga dan pabrik bersama Dinas Satu Pintu guna mengecek kebenaran izin IMB yang ada dipenggilingan padi itu. Jika tidak sesuai maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :