Lampung Tengah – Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih mengusulkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Diantaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F alias buku catatan pelanggaran disiplin narapidana serta aktif mengikuti program pembinaan didalam lapas. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Gunung Sugih Syarpani menerangkan, pemberian RK Idul Fitri 1439 Hijriah 2018 juga dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana lebih dari Rp. 81 Juta.
“Sebanyak 265 narapidana mendapat remisi dengan rincian 136 orang mendapat remisi 15 hari, 126 orang remisi 1 bulan, dan 3 orng remisi 1 bulan 15 hari. Biaya makan narapidana yang dihemat Rp. 81.583.500, yakni biaya makan per orang per hari sebesar Rp. 13.700 dari 265 narapidana yang dihemat karena remisi,” bebernya.
Dengan diberikan remisi dapat bebas lebih awal dan mengurangi daya tampung. Saat ini napi dan tahanan yg menghuni Lapas Gunung Sugih terdapat 663 orang sedangkan kapasitas/daya tampung yang tersedia hanya untuk 350 orang.
“Remisi ini mampu mengurangi kelebihan daya tampung karena napi bisa lebih cepat bebas dengan adanya pengurangan masa menjalani pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” kata dia.
Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan baik selama maupun setelah menjalani pidana
“Selain itu pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu,” kata Syarpani. (Mozes)