Tahapan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Dimulai  

KPU Kota Metro menggelar sosialiasi Tata Cara Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Barokah Meeting Point. (Ist)

METRO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mulai melakukan tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Sosialisasi digelar di Barokah Meeting Point, Senin (2/10/2017).

Pokja Tata Cara Pendaftaran Nova Hadiyanto, S.I.P., menerangkan, sosialisasi tersebut tentang tahapan verifikasi untuk seluruh pengurus parpol. Verifikasi meliputi keterpenuhan syarat kepengurusan dan kantor tetap atau tiap parpol.

”Berdasarkan PKPU No.7 Tahun 2017 Pengumuman Pendaftaran dimulai 1-3 Oktober 2017. Sedangkan Pendaftaran Partai Politik dan penyerahan syarat pendaftaran oleh partai politik kepada KPU, dan Penerimaan salinan bukti keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP Kabupaten dan Kota pada 3-16 Oktober 2017,” ungkapnya.

Pada 17 Oktober – 15 November 2017 dilanjutkan Penelitian Administrasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, disusul Penyampaian hasil penelitian administras pada 16-17 NOvember 2017, dan tentang Perbaikan administrasi oleh partai politik pada 18 November – 1 Desember 2017.

“Sementara pada 2-11 Desember 2017 Penelitian administrasi hasil perbaikan, 12-15 Desember 2017 Penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, 12-14 Desember 2017 Penyempaian hasil penelitian administrasi perbaikan kepada Pimpinan partai politik tingkat pusat,” tuturnya.

Tahap selanjutnya, tambahnya, verifikasi faktual kepengurusan tingkat KPU pada 15-21 Desember 2017, lalu  22-23 Desember 2017 penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat. Kemudian perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat pusat pada 24-28 Desember 2017, 29-31 Desember 2017 verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat pusat hasil perbaikan.

”Pada 1-3 Januari 2018 penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat pusat. Sementara pada 15-21 Desember 2017 verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi di KPU Provinsi/KIP Aceh, 22-23 Desember 2017 Penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi. Dilanjutkan Perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat provinsi pada 24-28 Desember 2017,” urainya.

Kemudian verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat provinsi hasil perbaikan pada 29-31 Desember 2017, dan pada 1-3 Januari 2018 penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi. Dilanjutkan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota di KPU/KIP Kabupaten/Kota pada 15 Desember 2017 – 4 Januari 2018

”4-6 Januari 2018 penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota. 7-20 Januari 2018 perbaikan terhadap hasil verifikasi faktual oleh partai politik tingkat Kabupaten/Kota. 21 Januari-3 Februari 2018  verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota hasil perbaikan dan pada 4-5 Februari 2018 penyusunan berita acara hasil verifikasi faktual tingkat provinsi,” imbunya.

Sedangkan jadwal rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon partai politik peserta pemilu 2019, pada 6-7 Februari 2018 penyampaian hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan  8-11 Februari 2018 rekapitulasi hasil verifikasi faktual di tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota di KPU Provinsi/KIP Aceh. Pada 12-14 Februari 2018 penyampaian hasil verifikasi faktual kepada KPU Pusat,  15-17 Februari 2018 rekapitulasi nasional hasil verifikasi faktual Calon Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

”Jadwal penetapan partai politik peserta pemilu 2019, 17 Februari 2018 penetapan partai politik peserta pemilu 2019.  Pada 18 Februari 2018 pengundian dan penetapan Nomor urut partai politik peserta pemilu 2019. Pada 18-20 Februari 2018 pengumuman partai politik peserta pemilu 2019. Kami berharap semua parpol dapat mengikuti semua proses tahapan verifikasi pemilu dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan,” tukasnya. (Ap)

Redaksi TabikPun :