LAMPUNG UTARA – Berdasarkan surat keputusan Gubernur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara Menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) tahun ini naik 7%, dari Rp 2.100.000 menjadi Rp. 2.268.750.
Sekretaris Disnakertrans Imam Hanafi mengatakan, penetapan UMK berdasarkan SE Gubernur Lampung 21 November 2018. “Naik 7% menjadi Rp 2. 268. 750 yang sebelumnya Rp 2.100.000,” katanya.
Surat edaran tersebut sudah di layangkan ke beberapa perusaan di Kabupten Lampung Utara. Sebagai acuan untuk menggaji karyawannya.
“Ada sekitar 25 hingga 30 perusaan yang sudah menetapkan gaji sesuai UMK. Jika perusaan tidak sesuai meberikan UMK akan dikenakan sanksi sampai cabut izin perusaan,” tegasnya. (Adi)
Sekretaris Disnakertrans Imam Hanafi mengatakan, penetapan UMK berdasarkan SE Gubernur Lampung 21 November 2018. “Naik 7% menjadi Rp 2. 268. 750 yang sebelumnya Rp 2.100.000,” katanya.
Surat edaran tersebut sudah di layangkan ke beberapa perusaan di Kabupten Lampung Utara. Sebagai acuan untuk menggaji karyawannya.
“Ada sekitar 25 hingga 30 perusaan yang sudah menetapkan gaji sesuai UMK. Jika perusaan tidak sesuai meberikan UMK akan dikenakan sanksi sampai cabut izin perusaan,” tegasnya. (Adi)
LAMPUNG UTARA – Berdasarkan surat keputusan Gubernur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara Menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) tahun ini naik 7%, dari Rp 2.100.000 menjadi Rp. 2.268.750.
Sekretaris Disnakertrans Imam Hanafi mengatakan, penetapan UMK berdasarkan SE Gubernur Lampung 21 November 2018. “Naik 7% menjadi Rp 2. 268. 750 yang sebelumnya Rp 2.100.000,” katanya.
Surat edaran tersebut sudah di layangkan ke beberapa perusaan di Kabupten Lampung Utara. Sebagai acuan untuk menggaji karyawannya.
“Ada sekitar 25 hingga 30 perusaan yang sudah menetapkan gaji sesuai UMK. Jika perusaan tidak sesuai meberikan UMK akan dikenakan sanksi sampai cabut izin perusaan,” tegasnya. (Adi)
LAMPUNG UTARA – Berdasarkan surat keputusan Gubernur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara Menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) tahun ini naik 7%, dari Rp 2.100.000 menjadi Rp. 2.268.750.
Sekretaris Disnakertrans Imam Hanafi mengatakan, penetapan UMK berdasarkan SE Gubernur Lampung 21 November 2018. “Naik 7% menjadi Rp 2. 268. 750 yang sebelumnya Rp 2.100.000,” katanya.
Surat edaran tersebut sudah di layangkan ke beberapa perusaan di Kabupten Lampung Utara. Sebagai acuan untuk menggaji karyawannya.
“Ada sekitar 25 hingga 30 perusaan yang sudah menetapkan gaji sesuai UMK. Jika perusaan tidak sesuai meberikan UMK akan dikenakan sanksi sampai cabut izin perusaan,” tegasnya. (Adi)