www.tabikpun.com, Metro – BR Kabag Kesra Pemkot Metro dan pasanganya SM diganjar wajib lapor seminggu sekali oleh pihak kepolisian. Sanksi tersebut diberikan lantaran tidak ada laporan dari kedua belah pihak yang merasa dirugikan.
“Benar telah terjadi penggrebekan oleh warga dengan melibatkan oknum PNS, dan diserahkan kepada Polsek Metro Utara. Namun setelah dilakukan pemeriksaan maupun penyidikan ternyata untuk dugaan perzinaan belum terbukti,” terang Waka Polres Metro Kompol Reza Chairul Akbar Sidiq saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (5/6).
Ia menjelaskan, kasus perzinahan merupakan delik aduan yang harus ada laporan dari pihak yang dirugikan. Pasalnya, dari kedua belah pihak baik itu suami dari perempuan, maupun istri dari BR sampai saat ini belum ada laporan kepada pihak kepolisian.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam karena tidak terbukti jadi kita kembalikan. Namun kita wajibkan untuk melapor ke polsek seminggu sekali, dan sewaktu-waktu kalau misalnya nanti ada salah satu pihak yang melaporkan ya siap untuk di panggil,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang ia peroleh, BR datang ke rumah SM memenuhi panggilan SM untuk membelikan bahan makanan untuk sahur. ”Nah jadi informasi terakhir, pihak dari laki-laki itu datang ke rumah si perempuan itu karena ada permintaan dari perempuan untuk membelikan bahan-bahan untuk sahur,” tandasnya. (Ap)