PRINGSEWU – Komisi I dan III DPRD Pringsewu dijadwalkan dalam waktu dekat akan sidak terkait keluhan warga tentang maraknya penambangan pasir di Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung.
Keresahan warga tersebut dipicu banyaknya kendaraan roda empat bermuatan melebihi tonase sehingga menyebabkan hancurnya infrastruktur jalan yang baru dibangun di Pekon Fajarbaru, Fajarmulya, dan Sumberbandung.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagio menegaskan, para penambang di Kabupaten Pringsewu wajib berizin. “Bagi para penambang mengikuti mekanisme aturan yang ada, izin itu wajib, apalagi nantinya berkaitan dengan PAD, jadi kalau legal masuk APBD Pringsewu terkait dengan bagi hasil,” imbaunya, Rabu (27/2/2019).
Ia menambahkan, pihaknya akan dalam waktu dekat akan mengklarifikasi terkait perizinan galian di Kecamatan Pagelaran Utara ke Dinas Perizinan.
“Akan diklarifikasikan dulu ke Dinas Perizinan, apakah tambang tersebut sudah memiliki izin apa belum, karena wewenang perizinan adalah Provinsi tetapi Kabupaten Pringsewu hanya berikan rekomendasi,” ucapnya.
Sidak akan dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, kalau memang terbukti penggalian pasir tersebut tak berizin, pemerintah wajib memberhentikan aktiflvitas penambangan.
Kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Rahwoyo menjadwalkan Senin depan akan sidak ke lokasi galian terkait keluhan dan aduan warga. Menurutnya, laporan warga tersebut masuk kategori serius karena berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
“Memang banyak aduan masuk, jadi Komisi III akan melakukan sidak, kita akan kordinasi dengan dinas terkait untuk ikut kami nanti waktu sidak,” ucapnya. (Nanang)
Keresahan warga tersebut dipicu banyaknya kendaraan roda empat bermuatan melebihi tonase sehingga menyebabkan hancurnya infrastruktur jalan yang baru dibangun di Pekon Fajarbaru, Fajarmulya, dan Sumberbandung.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagio menegaskan, para penambang di Kabupaten Pringsewu wajib berizin. “Bagi para penambang mengikuti mekanisme aturan yang ada, izin itu wajib, apalagi nantinya berkaitan dengan PAD, jadi kalau legal masuk APBD Pringsewu terkait dengan bagi hasil,” imbaunya, Rabu (27/2/2019).
Ia menambahkan, pihaknya akan dalam waktu dekat akan mengklarifikasi terkait perizinan galian di Kecamatan Pagelaran Utara ke Dinas Perizinan.
“Akan diklarifikasikan dulu ke Dinas Perizinan, apakah tambang tersebut sudah memiliki izin apa belum, karena wewenang perizinan adalah Provinsi tetapi Kabupaten Pringsewu hanya berikan rekomendasi,” ucapnya.
Sidak akan dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, kalau memang terbukti penggalian pasir tersebut tak berizin, pemerintah wajib memberhentikan aktiflvitas penambangan.
Kesempatan yang sama, Ketua Komisi III Rahwoyo menjadwalkan Senin depan akan sidak ke lokasi galian terkait keluhan dan aduan warga. Menurutnya, laporan warga tersebut masuk kategori serius karena berkaitan dengan kerusakan lingkungan.
“Memang banyak aduan masuk, jadi Komisi III akan melakukan sidak, kita akan kordinasi dengan dinas terkait untuk ikut kami nanti waktu sidak,” ucapnya. (Nanang)