Lampung Tengah News

Tega, Selama Dua Bulan TFR Cabuli Anak Kandung

TFR (34) pelaku pencabulan anak kandung kini diamankan Polsek Seputih Banyak. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial TFR (34) diamankan Polsek Seputih Banyak, Jumat (5/6/2020). Mirisnya, korban adalah anak kandung pelaku.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Eko Heri Susanto, SH., MH., mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH., menerangkan, perbuatan itu terjadi saat tersangka dibawah pengaruh minuman keras.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu terjadi empat kali selama kurun waktu dua bulan. Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya di Kecamatan Way Seputih, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 23.30 WIB,” jelasnya.

Ia menjelaskan, tersangka dan korban yang masih duduk dibangku SMP tinggal berdua karena istri tersangka telah meninggal dunia. Kali pertama pencabulan terjadi pada Mei 2020 saat korban tidur di kamar.

“Tersangka tiba-tiba masuk dan memeluk korban, pencabulan pun terjadi. Perbuatan itu pun berulang hingga empat kali dalam kurun waktu berbeda,” bebernya.

Tersangka pun selalu memarahi korban agar mau memenuhi nafsunya. Dimana perbuatan itu selalu dilakukan tersangka usai menenggak minuman keras.

“Karena takut akhirnya korban bercerita kepada kepala dusun setempat dan atas kejadian tersebut korban didampingi kepala dusun melaporkan Kepolsek dengan nomor : Lp/ 241 -B/ VI /2020 /Res.L.T/Sek seba, Tanggal 03 juni 2020 dan membawa barang bukti pakaian korban sewaktu kejadian,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 Jo 76D dan pasal 82 Jo Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menuntut hukuman maksimal 20 tahun dan tambahan kebiri. “Karena hal ini sangat jelas menunjukkan Lampung Tengah darurat pencabulan anak dibawah umur,” pungkasnya. (Mozes)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: