www.tabikpun.com, LAMPUNG TENGAH – Tim Anti Bandit Polres Lampung Tengah meringkus Suwandi Wijaya (25) warga Dusun II RT 01 RW 02 Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (25/07/17).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana, S.H, S.Ik mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH mengatakan, perampasan tersebut terjadi, Jum,at (21/07/2017) ketika korban Digo Apriansyah melewati Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di Kampung Panggungan, korban dipepet oleh sepeda motor kedua pelaku yamaha R15 warna putih biru tanpa plat.
”Korban yang ditodong senjata api pun pasrah, pelaku akhirnya leluasa mencabut kunci kontak motor korban merk Kawasaki Ninja berplat nomor polisi BE 7171 Y milik Digo Apriansyah yang saat itu berbocengan dengan korban Riyan Efendi,” ulasnya.
Unit Gabungan Satuan Reserse Kriminal bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah pun melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun akhirnya didapatkan informasi keberadaan pelaku setelah disesuai dengan ciri – ciri dan kendaraan yang dipakai kedua pelaku saat berbuat kejahatan.
”Tim Tekab 308 pun melakukan pengintaian terhadap Suwandi Wijaya pekerja di PT Multi Panel di Kampung Bumi Ratu Nuban yang dicurigai sebagai salah satu pelaku. Seusai pelaku pulang bekerja, langsung dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308, sementara satu pelaku lain masih dilakukan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” ungkapnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Lamteng untuk dimintai keterangan. Pun barang bukti berupa satu unit motor merk Yamaha R15 tanpa plat warna putih biru, jaket hitam dan tas cokelat yang dipakai tersangka saat beraksi.
”Mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Mozes)