Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandi (Tekab) 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang tersangka pencurian dengan kekeraan (curas) berinisial MS (32), Selasa (21/8/2018). Tersangka merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus, ditangkap di Jalan Raya Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, tersangka merupakan buronan Polres Tanggamus usai melakukan Curas terhadap korbannya Daliman (52), PNS warga Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. “Tersangka melakukan Curas pada 14 Januari 2018 di Jalan Raya Pekon Sanggi Kecamatan BNS Tanggamus,” ungkap AKP Devi Sujana, Kamis (23/8/2018) siang.
Kasat menambahkan, dalam melancarkan aksi kejahatanya tersangka bersama dua orang rekanya membawa sepeda motor menghadang mobil Suzuki Carry yang dikendarai korban bersama istrinya Endang Pelita Ningrum (46). Kemudian menodong dan merampas sejumlah barang dan uang korban.
“Akibat perampasan tersebut korban kehilangan dompet yang berisi uang tunai, kartu ATM berisi saldo dan 1 handphone. Dengan total kerugian sebesar Rp 15 juta,” jelas AKP Devi Sujana.
Kedua temannya bernama Novaliansyah als Noval (29) telah ditangkap terlebih dahulu pada, Kamis 26 Juli 2018. Sementara seorang lainnya juga telah ditangkap dalam perkara lain.
“Seorang temannya Muhtar alias Tar (38) warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong sedang menjalani Vonis dalam perkara lain. dan nanti akan tangkap kembali setelah dia bebas,” kata AKP Devi Sujana.
Saat ini tersangka berikut barang bukti Handphone Evercros ditahan di Polres Tanggamus. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara, tersangka dalam kejahatan terhadap korban Daliman mendapatkan bagian Rp 1 juta. “Dapat pembagian Rp 1 juta, saya gunakan foya-foya dan kebutuhan sehari-hari,” ucap pemuda berkulit putih. (Nanang)