Terciduk Pakai Sabu, Dua Sejoli Diringkus Polisi

Kedua tersangka saat diinterogasi penyidik Satres Narkoba Polres Lampura. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARADua sejoli berinisial RH dan SY tidak berkutik saat digerebek Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Jumat (15/2/2019).

Keduanya langsung dibawah ke ruang penyidik untuk dimintahi keterangan. Dihadapan petugas, RH mengaku sudah sering memakai sabu bersama teman wanitanya.

”Sudah lama pake sabu. Kalo make berdua dengannya,” Aku RH.

Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami menerangkan, sepasang kekasih ini ditangkap berdasarkan informasi warga. Keduanya terancam pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 TaHun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari tangan tersangka kami amankan alat hisap sabu dan video saat mereka mengkonsumsi sabu,” bebernya, Sabtu (16/2/2019). (Adi)

Dua sejoli berinisial RH dan SY tidak berkutik saat digerebek Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Jumat (15/2/2019).

Keduanya langsung dibawah ke ruang penyidik untuk dimintahi keterangan. Dihadapan petugas, RH mengaku sudah sering memakai sabu bersama teman wanitanya.

”Sudah lama pake sabu. Kalo make berdua dengannya,” Aku RH.

Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami menerangkan, sepasang kekasih ini ditangkap berdasarkan informasi warga. Keduanya terancam pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 TaHun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari tangan tersangka kami amankan alat hisap sabu dan video saat mereka mengkonsumsi sabu,” bebernya, Sabtu (16/2/2019). (Adi)
Dua sejoli berinisial RH dan SY tidak berkutik saat digerebek Satnarkoba Polres Lampung Utara (Lampura) usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di kediamannya Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Jumat (15/2/2019).

Keduanya langsung dibawah ke ruang penyidik untuk dimintahi keterangan. Dihadapan petugas, RH mengaku sudah sering memakai sabu bersama teman wanitanya.

”Sudah lama pake sabu. Kalo make berdua dengannya,” Aku RH.

Kasat Narkoba IPTU Andri Gustami menerangkan, sepasang kekasih ini ditangkap berdasarkan informasi warga. Keduanya terancam pasal 112 dan pasal 127 UU No 35 TaHun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari tangan tersangka kami amankan alat hisap sabu dan video saat mereka mengkonsumsi sabu,” bebernya, Sabtu (16/2/2019). (Adi)

Redaksi TabikPun :