METRO – Terdakwa FNR divonis 5 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro dalam sidang putusan perkara pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di salah satu madrasah swasta di Kota Metro, Rabu (12/06/2024).
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, F Okta Virnando, Suwarno, dan Andriyadi, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya memberikan tuntutan 7 tahun kepada terdakwa. “Dalam sidang hari ini Hakim memutuskan vonis 5 tahun dan denda 1 miliar, subsider 1 bulan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, sidang tersebut merupakan sidang tertutup sehingga tidak bisa memberikan penjelasan terlalu jauh.
“Yang jelas dari hasil putusan ini, selama 7 hari sampai 14 hari kedepan kami menyatakan pikir-pikir akan menyatakan banding atau tidak,” katanya.
Ia menyebut akan terlebih dulu mempelajari serta bermusyawarah bersama tim dan pihak keluarga. Sementara dalam persidangan, lanjut dia, terdapat hakim anggota 2 yang DO.
“Artinya hakim anggota 2 berkeyakinan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan peristiwa pidana, karena saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak cukup umur dan dalam pasal 185 KUHAP menjadi hanya sebagai petunjuk,” terangnya.
Dimana, sambungnya, dalam persidangan tersebut terdapat 3 hakim. “Dan yang DO adalah hakim anggota 2. Ya kan aturannya hakim ketua, hakim anggota 1, hakim anggota 2 dan hakim anggota 2 itu DO dia,” tuturnya.
Hal yang sama juga disampaikan Penasihat Hukum korban, H. Darmanto, bahwa sesuai dengan tuntutan JPU 7 tahun, hakim dalam persidangan tersebut memutuskan terdakwa divonis 5 tahun.
“Tapi pihak dari penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir belum bisa nerima dia, mungkin banding terserah mereka itu hak mereka. Begitu juga dengan JPU, masih pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut” jelasnya.
“Kita ikuti saja seperti apa selanjutnya,” pungkasnya. (Red)