Terhitung 5 Tahun, Sengketa Lahan PTPN VII Lampura Tak Kunjung Usai

Pertemuan warga Negara Bn dan pihak PTPN7 di ruang Siger Pemkab Lampura. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Sengketa lahan inkap milik masyarakat Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura) yang diklaim milik Perusahaan Terbatas Perkebunan Nasional (PTPN7) masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU-10) Sinar teknik tak kunjung usai.

Persoalan yang terjadi sejak 2013 silam itu belum juga menemukan titik terang. Masyarakat yang tergabung dalam ormas Sungkai bunga Mayang (Sabay Sai) pun akhirnya mencoba menyelesaikan masalah teresebut. Kali kedua beberapa anggota yang tergabung dan kuasa hukum mencoba menyelesaikannya kepihak pemerintah daerah.

Ketua Umum Sabay sai Syahbudin menegaskan kepada seluruh pihak-pihak yang terkait agar dapat bersinergi dalam permasalahan sengketa tanah di Desa Negara Batin, Kecamatan Sungkai Utara.

”Terkait permasalahan yang ada di Desa Negara batin, kami Ormas Sabay Sai akan menduduki lahan. Apabila pihak Pemkab Lampura tidak bertindak cepat dalam menyelesaikannya,” ujarnya usai menghadiri pertemuan dari beberapa pihak yang berwenang di Ruang Siger, Kantor Pemda setempat, Senin (16/04/2018).

Menurut Sahbudin, permasalahan telah terabaikan sejak lima tahun silam, tepatnya, Kamis 17 januari 2013 bertempat di Ruang Pertemuan Melati Hotel Bukit Randu Bandar Lampung yang dalam pertemuan tersebut di poin 2 pihak PTPN7 akan menindaklanjuti dan meninjau ulang ke lapangan dengan menghadirkan Instansi yang berwenang, Disnakertrans dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Permasalahan lahan 77.08 Ha Desa Negara Batin sudah sangat lama, terhitung sejak 2013 sampai sekarang, sekitar lima tahun,” tambahnya

Sebelumnya, Pemkab Lampura melalui Assisten I Yuzar bersama Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Zulkifli Hasan dan pihak BPN Lampura selaku penengah antara masyarakat Desa Negara Batin dan pihak PTPN7 memfasilitasi untuk diselesaikan secara kesepakatan bersama.

“Kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi kasus pekara tanah 77.08 Ha yang sifatnya sebagai mediator antara Sabay Sai dan PTPN VII untuk menyelesaikan dan menemukan titik terang,” kata Yuzar saat memimpin rapat tersebut diruang Siger. (Adi)

Redaksi TabikPun :