LAMPUNG UTARA – Tersangka Dugaan Korupsi Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) Yasril (YR) dan Abdul Azim (AA), mengajukan Prapradilan, Senin (10/1/2022). Sayangnya sidang dengan pembacaan materi praperadilan terpaksa ditunda lantaran pihak jaksa yang menangani perkara tidak hadir dalam agenda tersebut.
”Kami belum dapat hadir karena ada agenda mendesak. Selain itu, ada agenda pemeriksaan juga,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampura, Roy Andhika S, saat dijumpai, Senin (10/1/2022) petang di kantornya.
Pihaknya memastikan akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut, karena sudah sesuai dengan aturan yang ada. ”Itu hak mereka (para tersangka, Red), dan kami tetap akan hadapi,” kata Jaksa yang murah senyum ini.
Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka Yasril dan Abdul Azim, Wiliam Mamora, S.H., menyayangkan batalnya agenda sidang pembacaan materi sidang tersebut. ”Padahal kami sudah menunggu sejak pagi. Tapi sampai pukul 15.00 WIB agenda sidang belum juga dimulai,” ujarnya.
Saat ditanya materi gugatan Wiliam Mamora, mengatakan, jika pihak kejaksaan menggunakan jasa lembaga auditor Independen tersendiri. Padahal, sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari lembaga resmi yakni BPK RI dengan nomor 44/LHP/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 26 Desember 2019, dan disampaikan ke Bupati Lampura dengan surat Nomor 414/s/XVIII.BLP/12/2019 tertanggal 30 Desember 2019.
Kemudian, melalui surat nomor 600/06-TL/PJK-LK/16-LU/2020 tertanggal 03 Januari 2020 PPK meminta Direktur CV. Banjar Negeri (sebagai pelaksana proyek) untuk melakukan pembayaran kepada Kas Daerah.
Ia menambahkan, untuk temuan kelebihan pembayaran sudah dikembalikan ke kas Negara pada 10 Januari 2020 melalui rekening Bank Lampung nomor 382.00.09.00013.2. dan telah diverifikasi UPT KASDA BPKAD Lampura.
“Inikan sudah ada LHP BPK RI dan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 163 juta lebih dalam pekerjaan (Jalan Kalibalangan-Cabang Empat),” terangnya.
Dengan adanya penahanan yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap kliennya, lanjut Willi, menunjukan pihak kejaksaan tidak mengindahkan hasil audit BPK RI.
”Jadikan rancu, kan sudah ada LHP BPK RI, dan kelebihan pembayaran sudah dikembalikan. Kemudian, pihak kejaksaan malah menurunkan tim audit independen. Artinya tidak mengindahkan LHP BPK RI dong,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Lampura menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan Tindak Pidanan Korupsi (Tipidkor) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.995.547.000, pada tahun 2019.
Dari kedua oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampura salah satunya diketahui merupakan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang menempati jabatan sebagai Kepala Seksi (Kasi) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR berinisial YR. bersama rekanan yang diketahui berinisal AA.
Kasi Intel Kejari Lampura I Kadek Dwiatmaja, mengatakan, penetapan kedua tersangka merupakan sebuah progres perkembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kali Balangan Cabang Empat pada Dinas PUPR, Kabupaten Lampura, tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.995.547.000.
Dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret 2021, tim penyidik Kejari Lampura telah meminta keterangan dari 16 orang saksi mulai dari PA, PPK, PPTK serta tim teknis lainnya yang terlibat secara langsung dalam pengadaan tersebut, termasuk juga dari kontraktor berikut juga dari ahli teknis dan juga auditor Independen. Dari hasil perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan jalan di Desa Kalibalangan-Cabang Empat tersebut.
“Dalam perkara itu, kami menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terdiri dari pekerjaan galian biasa untuk pelebaran, lapis pondasi agregat kelas A dan B, serta Lapisan Aspal Beton. Tim Auditor Independen juga telah melakukan penghitungan atas kekurangan volume pada proyek itu. Dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 794.368.321,” paparnya.(Adi/Yono)