WAY KANAN – Tiga Narapidana Lapas Klas IIB Way Kanan berinisial D (35), E (22), dan RP (38) tertangkap basah petugas asyik nyabu di kamar. Ketiganya langsung diserahkan ke Satres Narkoba Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan, trio terdakwa dipergoki saat sejumlah pegawai lapas akan memasang banner di kamar AO blok C pada Selasa 21 April 2020 sekitar pukul 14.15 WIB.
“Ketiga warga binaan ini diamankan di dalam kamar 02 blok C Lapas Klas IIB Way Kanan oleh Pegawai Lapas karena diduga mengkonsumsi sabu. Kejadian itu terungkap saat Pegawai Lapas akan menyediakan dan memasang Banner di Kamar Administrasi Orientasi (AO) di Blok C untuk dijadikan sebagai kamar perawatan dan isolasi mandiri,” paparnya.
Ia menambahkan, saat ini ketiganya berikt barang bukti alat hisap, plastik klik berisi kristal bening, dan tidak tiga lembar plastik klip sisa pakai sudah diamankan polisi.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tutupnya. (Dian)