Timah Panas Hentikan Pelarian BS, Buronan Curat Polres Lampura

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berinisial BS ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Pelarian buronan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial BS (37) berakhir di ujung timah panas. Warga Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah (Lamteng) ini dihadiahi timah petugas akibat melawan.

BS ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan pada, Jumat (6/3/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap atas laporan Dian Arista (25), warga Desa Tanjung Iman, RT/RW 01/05, Kecamatan Blambangan, Kabupaten Lampura, terkait kasus curat.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengungkapkan, terduga mencuri sepeda motor merk Honda jenis Beat No Pol BE 3123 K milik korban saat diparkir di halaman RS Karya Bhakti, Desa Kembang Tanjung, ketika ditinggal korban menjalani sholat subuh.

“Pelaku saat melakukan aksinya pada saat korban menunaikan solat subuh, pada itu pelaku membawa kabur motor korban dengan cara merusak kunci kontak,” ujar, Jumat (6/3/2020).

Setelah menerima laporan, ia meminta anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. “Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami bersama anggota melakukan penangkapan pelaku dikediamannya,” ujarnya.

Saat penangkapan, tambahnya, tersangka melakukan perlawanan aktif. Petugas yang merasa keselamatannya terancam pun melakukan tindakan tegas terukur.

“Petugas memberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku masih memberikan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan di kakinya,” imbuhnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah berada di Mapolsek Abung Selatan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut

“Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian. Untuk  ancaman hukuman, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Adi/Yono).

Redaksi TabikPun :