METRO – Tidak mengenakan helm menjadi pelanggaran yang mendominasi terjadi di wilayah hukum Polres Kota Metro. Pernyataan tersebut diungkapkan Ipda Mulyono Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2017).
“Kalau untuk pelanggaran terutama di pinggiran kota rata-rata pelanggaran tidak menggunakan helm. Ya kalau soal ketertiban terkait adminsitrasi di wilayah Kota Metro sudah bagus masyarakatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, pelanggaran tidak mengenakan helm saat berkendara sepeda motor didominasi oleh kalangan remaja terutama anak-anak sekolah.
“Bagi yang melanggar tentunya dikenakan sanksi berupa e-tilang yang sudah diterapkan sejak bulan April 2017 lalu dengan denda sebesar Rp 50 ribu. Jadi nanti pelanggar diminta surat kendaraan misal STNK, lalu dilakukan proses e-tilang dengan membayarkan denda ke bank dan bukti pembayaran diberikan ke petugas untuk dapat mengambil STNK,” paparnya.
Satlantas Polres Metro pun setiap hari melaksanakan giat operasi guna pencegahan Curat, Curas, dan Curanmor (3C).
“Ya kami rutin laksanakan patroli dan alhamdulilah tingkat pelanggaran untuk saat ini di wilayah Kota Metro sudah menurun. Jika dibandingkan tahun lalu berkurang 30 persen dari tahun sebelumnya,” kata dia.
Terkait persoalan balap liar, belum terdengar di wilayah hukum Kota Metro. Namun pihaknya tetap melakukan upaya antisipasi. “Ya namanya anak muda, makanya tetap cari informasi kalau ada imbau dan arahkan supaya kami dapat membubarkan,” tandasnya. (Ap)