Apes ni orang, Tipu Polisi Nurdin Masuk Bui

www.tabikpun.com, Gunung Sugih – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Tengah mengamankan Nurdin (60) warga Tulingitik, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah akibat membuat laporan palsu pencurian dengan kekerasan (curas) di Mapolres setempat pada 8 Februari.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Reski Maulana menerangkan, pada laporan yang dibuat Nurdin, bahwa dirinya mengaku menjadi korban pembegalan hingga harus kehilangan sepeda motor  honda Beat di Kampung Tulungitik. Dalam keterangannya kepada petugas, laporan pelaku menyatakan diancam dengan senjata api (Senpi) untuk menyerahkan sepeda motor tersebut.

“Dihari yang sama kami lakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) yang disebutkan pelaku dalam LP palsu itu. Setelah dicek ternyata tidak ada pembegalan. Kami langsung melakukan laporan terkait LP palsu dan kami sumpah pelaku akhirnya mengaku telah memberikan kronologis palsu dalam LP,” kata dia di Mapolres Lamteng, Jumat (10/2).

Sementara satu unit sepeda motor Jenis Beat dan Laporan Palsu sudah diamankan sebagai barang bukti pelaku telah memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian. Akibat perbuatanya, pelaku diancam pasal 242 tentang keterangan palsu dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.

”Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Nurdin mengaku, terpaksa memberikan keterangan palsu karena sepeda motor miliknya sudah digadaikan kepada temanya. Karena tidak bisa membayar sepeda motor kepada temanya dan Leasing, pelaku pun langsung datang ke Polres setempat untuk memberikan keterangan palsu.

“Saya terpaksa mas, karena motor saya sudah digadai Rp 4 juta dan saya tidak bisa membayar, apalagi leasing sudah menagih saya. Saya pikir membuat LP pembegalan bisa selesai semuanya, tidak ditagih leasing,” terang pelaku.(Mozes)

Redaksi TabikPun :