Tony Eka Chandra Tegaskan Bahan Kampanye Milik Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik Telah Dirampas

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Lampung H. Tony Eka Candra (Ist)

Bandarlampung – Bahan kampanye yang dirampas sekelompok warga di Kampung Negaraaji, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah pada, Jumat (1/6/2018) malam, milik Tim Kerja Pemenangan Arinal Djunaidi – Chusnuia (Arinal-Nunik).

“Bahan kampanye itu milik Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik,” tegas Tony Eka Chandra, ketua Tim Kerja Pemenangan Arinal-Nunik kepada media, Sabtu (2/6/2018).

Menurut Tony, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menahan logistik bahan kampanye yang legal sesuai aturan perundangan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kami mungkin bukan yang pertama berbagi bahan kampanye sarung dibandingkan paslon lain, karena memang diatur dan tidak dilarang dalam aturan perundangan,” tegas Tony.

Setiap warganegara tanpa terkecuali termasuk paslon kepala daerah harus tunduk dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Aturan hukum yang mana yang dilanggar oleh kendaraan yang mengangkut logistik bahan kampanye milik kami. Tolong sebutkan di pasal berapa dan aturan hukum yang mana?” tegas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampung itu.

Menurut Tony, yang justru melanggar itu adalah menahan bahan kampanye Arinal-Nunik. Karena menghalang-halangi penyebaran bahan kampanye yang diatur dalam aturan perundangan.

“Apalagi bila ada indikasi dan patut diduga dilakukan atas suruhan pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” katanya.(rls).

Redaksi TabikPun :