PRINGSEWU – Polsek Sukoharjo mencokok Susilo alias Sus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi menggasak motor tujuh motor petani saat berada di sawah.
Bahkan ketika diamankan, dari tangan pelaku yang merupakan warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, petugas mengamankan sepeda motor Suzuki Shogun warna Biru hitam Nopol 8608 UV hasil kejahatan.
Dari penangkapan tersebut terungkap, ternyata selama ini tersangka adalah spesialis pencuri motor di pesawahan dan perkebunan di Kecamatan Sukoharjo. Sebab, berdasarkan pengakuan tersangka yang berprofesi sebagai buruh muat genteng itu, telah 7 kali melakukan pencurian motor di pesawahan dan perkebunan.
Kapolsek Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH., mengungkapkan, tersangka Susilo alias Sus ditangkap, Selasa (22/10/2019) pukul 15.00 WIB. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan 14 Oktober 2019 tentang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor atas nama korbannya Sardi (56) warga Pekon Pandansari Selatan Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
“Hasil penyelidikan, tersangka dapat teridentifikasi dan ditangkap di Pekon Panggung Rejo, dikuatkan dengan adanya sepeda motor milik korban yang dikuasainya,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (23/10/2019).
Iptu Daddy menjelaskan, pencurian tersebut terjadi saat korban berada di sawahnya. Setibanya di lokasi korban memarkirkan kendaraanya di pinggir kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sawahnya. Namun saat hendak pulang, sepeda motornya telah hilang.
Saat itu, korban berusaha mencari di sekitaran sawah dan kebun akan tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3 Juta dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sukoharjo.
“Pencurian terjadi pada tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 08.00 wib di Pekon Pangung Rejo, ketika motor korban diparkirkan di pinggir sawah,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Deddy, dari hasil keterangan tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukoharjo.
“Dari hasil keterangan tersangka tersebut masih kita dalami oleh penyidik dan pengembangan,” imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti motor jenis Suzuki Shogun dimankan di Mapolsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebh lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Tersangka dalam penuturannya mengaku sepeda motor yang dicurinya baik dipesawahan maupun perkebunan sebanyak 7 kendaraan sejak tahun 2018, dimana 6 unitnya telah dijual ke Lampung Barat. Ia juga mengaku setiap motor rata-rata dijualnya seharga Rp. 400 ribu dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sejak 2018 sudah 7 sama yang ini, yang lain saya jual rata-rata Rp. 400 ribu. Uangnya sudah habis dipakai sehari-hari,” ucapnya. (Nanang)