Tunggakan BPJS Capai Rp 15 M, Pemkab Setop Usulan PBI Baru

Ilustrasi. (Net)

Lampung Utara -Tunggakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) yang harus dibayarkan kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Lampura khusus bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) membuat pemerintah setempat mengambil kebijakan untuk menyetop adanya rekomendasi PBI yang baru.

Kepala Dinas Sosial Erwinsyah mengatakan, belum terbayarnya tunggakan BPJS tersebut akibat dari keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah daerah untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dari program PBI yang kuotanya membludak.

“Selain kondisi keuangan yang tidak memadai, ditambah lagi terjadinya pemotongan anggaran dari pusat  yang membuat kita belum bisa membayar klaim BPJS yang mencapai Rp 15 milliar. Tapi setelah berkonsultasi dengan Sekda dan duduk bersama pihak BPJS maka kita sepakat membayar tunggakan itu pada tahun 2018 mendatang,” ujar Erwin melalui sambungan telepon (14/12)

Untuk itu, lanjut dia, pemkab sementara akan menyetop usulan atau rekomendasi PBI baru. Tetapi khusus yang lama tetap akan mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Jumlah peserta PBI Lampung Utara tahun 2017 ini mencapai 51 ribu. Jumlah itu tetap akan kita layani dan tidak ada masalah untuk itu. Yang kita setop hanya usulan PBI baru,” terang Erwin.

Terpisah Kepala Dinas Kesehatan Lampura Maya Mestisa menyatakan, kuota PBI di Lampura jumlahnya overload. Hal inilah yang membuat pemerintah kabupaten kedepannya akan lebih selektif lagi dalam membantu pengobatan masyarakat dalam arti yang benar-benar masuk katagori miskinlah yang akan mendapat pelayanan kesehatan gratis.

“Yang benar-benar masuk 13 kriteria miskin itu yang akan dibantu. Lagi pula hanya jenis penyakit tertentu yang mendapat bantuan pembiayaan pengobatan seperti gagal ginjal, jantung, kangker dan struk. Di luar itu tidak ditanggung,” kata Maya usai menghadiri acara penerimaan dokter spesialis anak baru yang bertugas di RSUD Ryacudu di Dinas Kesehatan setempat.

Sementara itu pihak BPJS Lampura yang diwakili​ oleh Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Fitrianda saat dikonfirmasi melalui saluran telepon mengatakan, bahwa tunggakan pemkab terhadap BPJS tidak akan mengganggu jalannya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami bersama pemerintah berkomitmen untuk selalu melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Jadi tunggakan itu tidak akan mengganggu. Kami melakukan pelayanan atas instruksi pemda. BPJS tidak memiliki wewenang melakukan pembatasan pelayanan apa lagi pemberhentian pelayanan,” tutupnya. (Adi)

Redaksi TabikPun :