Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan KC Metro Capai Rp 82,7 Miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyu Santoso saat memaparkan program terkini kepada awak media. (Angga)

METRO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Kota Metro mengaku tunggakan iuran peserta mandiri di bawah BPJS KC Metro mencapai Rp 82,7 miliar per November 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyu Santoso menjelaskan, peserta mandiri yang membayar iuran BPJS hanya sekitar 40 sampai 50 persen saja dari seluruh peserta mandiri yang ada di KC Metro.

“Jadi, harusnya pendapatan kita dari peserta mandiri itu mencapai Rp 151,3 miliar, tetapi karena yang membayar hanya 40 sampai 50 persen saja, jadi hanya Rp 68,6 miliar. Jadi tunggakan peserta mandiri mencapai Rp 82,7 miliar,” jelas Wahyu saat Ngobrol Program Terkini (Ngopi) di ruang rapat BPJS KC Metro, Senin (17/12/2018).

Ia menambahkan, peserta mandiri cenderung tidak membayar lagi setelah sembuh. Sehingga, otomatis tunggakan iuran peserta mandiri melonjak. Sementara, jumlah hutang BPJS Kesehatan ke seluruh Rumah Sakit yang ada di bawah naungan BPJs Kesehatan KC Metro berjumlah Rp 35 miliar.

“Ini jumlah untuk seluruh klaim rumah sakit yang ada di BPJs Kesehatan KC Metro, ada enam kabupaten. Dan nanti ada dana dari pusat sebesar Rp 21 Miliar yang akan dibayarkan,” jelas Wahyu.

Kesempatan tersebut Wahyu juga memaparkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Online Single Submission (OSS), dan Rujukan Online. Beberapa landasan hukum program JKN-KIS yang jadi rujukan adalah UU No. Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Dalam ketentuan baru di 2019, setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang jaminan kesehatan bayi yang baru lahir, juga sistem BPJs Kesehatan yang akan terintegrasi dengan pelayanan lain. Contohnya, pada pembuatan izin usaha, akan dicantumkan BPJs Kesehatan sebagai salah satu persyaratan,” tutupnya. (Red)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Kota Metro mengaku tunggakan iuran peserta mandiri di bawah BPJS KC Metro mencapai Rp 82,7 miliar per November 2018.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyu Santoso menjelaskan, peserta mandiri yang membayar iuran BPJS hanya sekitar 40 sampai 50 persen saja dari seluruh peserta mandiri yang ada di KC Metro.

“Jadi, harusnya pendapatan kita dari peserta mandiri itu mencapai Rp 151,3 miliar, tetapi karena yang membayar hanya 40 sampai 50 persen saja, jadi hanya Rp 68,6 miliar. Jadi tunggakan peserta mandiri mencapai Rp 82,7 miliar,” jelas Wahyu saat Ngobrol Program Terkini (Ngopi) di ruang rapat BPJS KC Metro, Senin (17/12/2018).

Ia menambahkan, peserta mandiri cenderung tidak membayar lagi setelah sembuh. Sehingga, otomatis tunggakan iuran peserta mandiri melonjak. Sementara, jumlah hutang BPJS Kesehatan ke seluruh Rumah Sakit yang ada di bawah naungan BPJs Kesehatan KC Metro berjumlah Rp 35 miliar.

“Ini jumlah untuk seluruh klaim rumah sakit yang ada di BPJs Kesehatan KC Metro, ada enam kabupaten. Dan nanti ada dana dari pusat sebesar Rp 21 Miliar yang akan dibayarkan,” jelas Wahyu.

Kesempatan tersebut Wahyu juga memaparkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Online Single Submission (OSS), dan Rujukan Online. Beberapa landasan hukum program JKN-KIS yang jadi rujukan adalah UU No. Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Dalam ketentuan baru di 2019, setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang jaminan kesehatan bayi yang baru lahir, juga sistem BPJs Kesehatan yang akan terintegrasi dengan pelayanan lain. Contohnya, pada pembuatan izin usaha, akan dicantumkan BPJs Kesehatan sebagai salah satu persyaratan,” tutupnya. (Red)

Redaksi TabikPun :