Lampung Utara – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara hingga saat ini belum melakukan langkah kongkrit terkait temuan Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) tentang efek samping obat Albotyl. Sejauh ini, Dinkes baru akan memberikan himbauan agar masyarakat tidak menggunakan albotyl.
Diketahui BPOM-RI melarang penggunaan abothyl sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahaan serta penggunaan pada kulit (DERMATOLOGI) telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (STOMATIS AFTOSA) dan gigi (ODONTOLOGI). BPOM saat ini telah membekukan izin edar albothyl dalam bentuk cairan obat luar konserat hingga indikasi yang disetujui, selain itu BPOM juga meminta produsen albothy untuk menarik obat dari peredaran di apotek dan lainnya.
Sayangnya, hingga saat ini Dinas Kesehatan Lampung Utara baru akan melakukan langkah yang sifatnya himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan obat abothyl tersebut. Yang mana pihak Dinas Kesehatan setempat beralasan jika pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Dinas Kesehatan Provinsi sebagai rujukan atau dasar pihaknya untuk melakukan langkah.
“Kalaus sudah ada surat resmi maka kami akan bekerjasama dengan Satgas Pangan,” ujar Edy Kusnadi Sekretaris Dinas Kesehatan di ruang kerjannya, Rabu (21/2/2018)
Langkah sementara pihaknya baru akan menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan obat abothyl tersebut. Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi di beberapa apotek di Lampung Utara obat albothyl yang dimaksud telah ditarik oleh pihak distributor dan tidak lagi ada penjualannya. (Adi)