METRO – Pemerintah Kota Metro melalui Dewan Pengupahan setempat telah menetapkan upah minimum kota (UMK). Hasil penetapannya, UMK di Bumi Sai Wawai naik sebesar Rp25.936,25.
Kabid Tenaga Kerja, Melly D Jayasinga mengungkapkan, dengan kenaikan tersebut, UMK di Metro di tahun 2022 menjadi Rp2.459.317,29.
“Mengingat Metro telah memiliki UMK Tahun 2021, maka cara perhitungan UMK Metro Tahun 2022 menggunakan formula penyesuaiaan UMP. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/383/11.01.00/XI/2021 Tanggal 9 November 2021,” katanya, Rabu (24/11/2021).
Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan Kota Metro telah mengadakan Rapat Pembahasan UMK Metro Tahun 2022, dengan kesimpulan yang dituangkan dalam Kesepakatan Dewan Pengupahan sebesar Rp 2.459.317,29.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Pengupahan Kota Metro akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Metro agar dapat mengusulkan kepada Gubernur Lampung,” tukasnya. (Adi)