Usai Transaksi, 2 Terduga Bandar Narkoba Diciduk Polisi

Dua terduga bandar narkoba diamankan Polsek Gunung Agung. (Andika)

TULANG BAWANG BARAT – Polsek Gunung Agung bersama Satres Narkoba Polres Tulang Bawang (Tuba) mengamankan dua terduga bandar narkoba jenis sabu, Kamis (15/8/2019).

Kapolsek Gunung Agung AKP Tri Handoko, SH., mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi warga bahwa di Tiyuh/Kampung Marga Jaya akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami sekitar pukul 17.00 WIB, langsung melakukan penyelidikan di TKP. Setelah melihat dua orang pelaku dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Tri, Sabtu (17/8/2019).

Kedua pelaku berinisial SU (24) warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DW (26) warga Jalan Anggrek, Desa Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

“Petugas kami juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu seberat 1 gram, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 965 ribu dan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam, BE 5681 SN,” jelasnya.

Setelah menginterogasi para pelaku, di hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan pengembangan di sebuah rumah kontrakan tempat pelaku DW tinggal yang berada di Tiyuh Marga Jaya.

Barang bukti yang diamankan dari dua terduga bandar narkoba. (Andika)

“Disana petugas kami kembali menyita 10 plastik klip kecil bekas sisa sabu, dua pipa kaca pirex berisi sabu, empat buah korek api gas, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet (sendok sabu), tiga buah pipet plastik, dua buah jarum api, plastik klip besar kosong, kotak rokok merk GG mail dan kotak kardus kecil bermerk Bina Part,” urainya.

Selanjutnya, para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolsek Gunung Agung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tutupnya. (Andika)

Redaksi TabikPun :