Waka Sebut Anggotanya Positif Gunakan Narkoba

Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Kompol. M. Reza C.A.S saat di konfirmasi awak media usai rapat di ruang Wali Kota Metro, Kamis (19/10/2017). (Arby Pratama)

Metro – Polres Metro masih menunggu limpahan berkas dari Polda Lampung untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya yang diketahui membawa kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) yang di dalamnya ditemukan alat hisap sabu (bong). Hal tersebut diutarakan Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Kompol. M. Reza C.A.S saat di konfirmasi awak media usai rapat di ruang Wali Kota Metro, Kamis (19/10/2017).

“Sudah kita proses itu, anggotanya sudah kita bina bahkan polda yang sudah membinanya. Jadi setelah beberapa waktu dia datang mengaku itu mobil dia, karena ada temuan alat hisap itu, terus kita cek urine ternyata positif. Jadi kita sudah lakukan proses sesuai dengan aturan disiplin anggota,” ungkapnya.

Terkait sangsi yang akan diberikan, lanjut dia, pihaknya hingga kini masih menunggu limpahan berkas dari Mapolda Lampung. Namun sanksi yang diberikan dapat berupa penempatan khusus.

“Sesuai putusan sidang nanti. Kita tinggal menunggu pelimpahan berkas dari polda. Sekarangkan lagi di proses di polda, jadi proses penyelidikannya dan penyidikannya oleh Polda. Nanti baru dilimpahkan ke polres untuk di sidangkan, nanti kita yang memutuskan apa hukumannya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Metro Pusat menemukan alat hisab sabu (bong) dan diduga sisa pakai narkoba jenis sabu di dalam pirek di dalam kendaraan dinas (Randis) Toyota Kijang LGX warna biru nomor polisi BE 2026 NZ di Jalan Hasanudin Imopuro Metro Pusat, Minggu (8/10/2017).

Randis tersebut terparkir di depan rumah Lexsi Mufahir warga Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat.

”Saya pulang ke rumah, Minggu (8/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB mobil itu sudah ada di situ,” terangnya via telepon, Minggu (8/10/2017).

Namun saat ia keluar rumah pada pukul 12.00 WIB mobil itu masih ada di posisi yang sama. Merasa curiga, dirinya melaporkan peristiwa itu kepada RW setempat.

”Pasti curigalah, kalau mogok masa sampai jam segitu belum diambil. Saya langsung laporkan saja ke RW. Dan RW langsung melaporkan ke polisi,” jelas dia.

Setelah datang polisi, lanjut dia, bersama warga setempat mobil tersebut pun akhirnya dibuka paksa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu dan diduga narkoba jenis sabu sisa pakai di dalam pirek yang tersimpan di box consule.

”Posisi plat depan belakang tidak dipasang, ditemukan di dalam mobil. Saya ini saya sedang dalam perjalan ke Polsek Metro Pusat untuk membuat laporan,” tukasnya. (Ap)

Redaksi TabikPun :