Way Kanan- Kebijakan pemerintah atas penghapusan BOSDA di tingkatan Kabupaten mulai membuat para wali murid di Way Kanan Lampung galau. Bagaimana tidak, Sekolah Menengah Umum /tingkat atas (SMU) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) tak lagi gratis. Tentu kebijakan tersebut dirasakan para wali murid justru tambah meyusahkan.
Untuk Diketahui, mulai dari Januari 2017, sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan mulai di kenakan biaya dengan besaran yang dibayar cukup beragam, mulai dari Rp. 60. 000 hingga Rp. 90. 000 / bulan.
Lagi lagi, orang tua murid menilai kebijakan itu mrberatkan, Pasalnya karena Dana tersebut wajib mereka bayar setiap bulannya yang tidak sebanding dengan hasil pendapatan yang mereka dapat.
Hasanudin (40) ini misalnya, Ia Selaku orangtua murid mengaku merasa keberatan tentang kebijakan pemerintah yang bari diberlakukan ini.
“ selama ini kan nggak bayar dan nggak ada lagi istilah SPP, tapi kok sekarang sudah bayar lagi ya” Sambil Ia tercengang dan curhat dengan sesama walimurid dan kepada pewarta.
“dari hasil rapat komite yang diselenggarakan pihak sekolah kemarin, katanya sih buat bayar guru honor, jadi murid patungan karena dana bos daerah sudah gak ada lagi” tambahnya.
Menurutnya bagi warga mampu, nilai tersebut bukanlah hal yang besar. Namun bagi dirinya sendiri dana tersebut Ia rasaka cukup besar, apalagi mengingat dirinya adalah seorang petani singkong dan buruh kasar yang tiap harinya sana sini cari upahan alias buruh serabutan.
Masalah dan keluhan serupa ini tentunya kita sepakat dan yakin bukan hanya dikeluhkan Hasanudin saja dan pasti banyak warga yang merasakannya. Tetapi urusan ini adalah tanggungjawab pemerintah bagaiman menyikapi kebijakan kepada pro rakyat demi mencerdaskan anak bangsa.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil alih kewenangan pengelolaan SMA/sederajat, di seluruh kabupaten/kota sejak 1 Januari 2017.
Sementara itu, Gubernur Lampung M Rhidho Ficardo sebelumya telah berwacana menggratiskan biaya pendidikan kepada siswa SMU dan SMK.
Pengambilalihan pengelolaan SMU /sederajat dilandasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU tersebut mengamanahkan pengelolaan SMU dan SMK di seluruh Indonesia diambil alih pemerintah provinsi.
Sebelumnya, pengelolaan SMU/sederajat ada ditangan pemerintah kabupaten/kota.
(Dian pirasta)