Warga Belum Vaksin Dilarang Masuk Tempat Keramaian 

Asisten II Setda Kota Metro, Yeri Ehwan saat dikonfirmasi tabikpun.com di Kantor Wali Kota setempat, Rabu (25/8/2021). (Adi)

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada libur natal dan tahun Baru (Nataru) di sejumlah pusat keramaian setempat. Hal ini guna pencegahan gelombang tiga Covid-19.

Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan mengatakan, pembatasan dilakukan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 tentang pengaturan kegiatan Nataru dan tindak lanjut instruksi Wali Kota.

“Tentu ada beberapa yang tidak dan diperbolehkan pada Nataru. Seperti tidak ada kegiatan pada malam pergantian tahun, kemudian pembatasan operasional pada pusat-pusat keramaian,” katanya, Senin (13/12/2021).

Ia menjelaskan, Instruksi pengetatan akan ditindaklanjuti oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Jadi masih dibahas, termasuk sanksi. Nanti ada instruksi baru yang akan diproses melalui BPBD,” terang Yeri.

Selain itu, pada Nataru akan diberlakukan cek poin pada sejumlah titik di wilayah perbatasan dan pusat kota. Seperti di Ganjaragung Metro Barat, perbatasan Metro Timur dengan Pekalongan (Lamtim) dan Jalan Pattimura Metro Utara.

“Juga di Taman Merdeka ada pos pengamanan. Terus ada pengalihan rekayasa lalu lintas untuk jalan yang mengarah ke Taman Merdeka dan Lapangan Samber. Sehingga tidak ada keramaian dua titik ini,” lanjutnya.

Pemkot juga akan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat keramaian. Pun demikian Satgas Covid-19 akan kembali memantau jika ada warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

“Aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat keramaian dan pelayanan segera diterapkan. Artinya kalau belum vaksin tidak bisa masuk tempat tersebut. Ini sedang kami siapkan,” pungkasnya (AW/Adi).

Redaksi TabikPun :