Warga Lampura Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Meninggal

Proses pemakaman pelaku pembakar bendera merah putih Man Astuti Ningtyas, warga Sribasuki, Kotabumi. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Diduga depresi, Man Astuti Ningtyas, warga Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) pelaku pembakaran Bendera Merah Putih meninggal di Rumah Sakit Swasta, Maria Regina, Sabtu (2/8/2020) pukul 13.30 WIB.

Eni Kerabat Astuti menerangkan, almarhum berpulang karena menderita komplikasi penyakit dalam setelah sepekan dirawat di RS Maria Regina Kotabumi. Sebelumnya pelaku telah diobservasi di RSJ Kurungan Nyawa Bandar Lampung selama 12 hari dan dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh pihak rumah sakit.

Almarhum juga sempat dibawa ke salah satu yayasan Bandar Lampung, namun karena kondisinya tidak sehat, akhirnya pelaku dibawa ke rumah sakit maria regina kotabumi. Lurah Sribasuki, Puncoro Teguh membenarkan jika warganya tersebut wafat karena sakit dan sempat dirawat.

“Diduga almarhum mengalami depresi dan tekanan jiwa, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jenazah langsung dimakamkan sore ini juga, di pemakaman umum Requistcat In Pace, di Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, tanpa ada pengawalan pihak kepolisian,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudo Martono menjelaskan, hasil observasi RSJ Lampung terhadap Man Astuti Ningtiyas mengalami gangguan persepsi, panca indera, dan halusinasi. Namun hasil observasi tidak menghentikan proses hukum pelaku.

Apalagi perempuan 33 tahun tersebut memang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu Polres Lampura menunggu jawaban Kejaksaan setelah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penanganan tersangka berstatus gangguan jiwa diarahkan ke Yayasan Amalia. Namun, Man Astuti Ningtiyas sering mengeluh sakit hingga dirujuk ke Rumah Sakit Mara Regina. Hasil diagnosa mengungkap perempuan tersebut mengalami ginjal bocor. Ia tengah menjalani perawatan sakit tersebut.

Man Astuti Ningtiyas menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Lampung sejak Rabu 5 Agustus 2020 atau dua hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pembakar bendera Merah Putih. Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan sejumlah saksi orang tua tetangga serta ketua RT dan RW.

Pelaku mengakui pembakaran Sang Saka Merah Putih atas perintah langsung ketua Dewan Keamanan PBB di Belanda. Video pembakaran bendera diunggah ke media sosial Facebook dengan akun Memaisy Van Den Hock.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a dan Undang-Undang 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman lima tahun dan denda Rp500 juta. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :