Metro News

Warga Nilai Dinas PUTR Metro Lalai Awasi Pembangunan Gedung Tak Berijin di Metro Utara

PBG milik PT Agata Baja Metro yang sudah diterbitkan. Padahal banyak persyaratan yang belum terpenuhi untuk memasuki tahap diterbitkanya PBG. (Ist)

METRO – Kasi Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Ame Aprilia mengaku belum bertatap muka dengan pemilik PT Agata Baja Metro. Sehingga, belum bisa melakukan verifikasi kevalidan berkas kelengkapan, persyaratan PBG.

“Jadi, kami ini kan belum bertemu langsung dengan pemilik perusahaan ini. Maka, kami belum bisa kroscek berkas dan kelengkapan mereka,” kata Ame, Selasa (6/2/2024).

Terkait pertanyaan warga yang mengadu tidak dilibatkan dalam proses perizinan, Ame menegaskan, pihak perusahaan memang secara aturan, seharusnya terlebih dulu melakukan pendekatan personal dengan warga di sekitar tempat usahanya, sebelum memulai mendirikan bangunan.

“Saya terangkan, di sini rekomendasi PBG itu adalah PUTR yang mengeluarkan, kalau Dinas Perizinan itu hanya sebatas mengeluarkannya saja. Dan sebenarnya ada aturan yang mengatur bahwa untuk mendirikan sebuah bangunan perusahaan itu, harusnya si pengusaha itu silaturahmi lah ya ke warga di sekitar, terkait boleh atau tidaknya mendirikan bangunan perusahaan di permukiman masyarakat,” jelasnya.

Tempat yang sama, Staf Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kota Metro, Susilo mengaku, dalam pengajuan PBG, tugas dari PU hanya menguji kelaikan bangunan gedung, sedangkan secara administrasinya itu bisa diurus melalui website online yang sudah tersedia.

“Ya, jadi mekanisme pengajuan PBG itu melalui online, lewat website PBG namanya. Kalau seandainya mereka berkonsultasi terlebih dahulu sebelumnya ke PU, maka pasti kami sarankan untuk urus izin lingkungan dulu. Jadi, di PU ini kan hanya sebatas menguji laik atau tidaknya sebuah bangunan itu. Kalau PBG, ya bisa diakses melalui website online,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, warga sangat menyayangkan langkah Dinas PUTR yang merekomendasikan Dinas PTSP hingga terbitnya PBG yang dianggap lalai. Warga menduga ada indikasi kong kalikong antara oknum di Dinas PUTR bermain hingga terbitnya PBG. Karena, banyak proses yang dilalui terlebih dulu dari bawah, baru menerbitkan PBG.

“Dinas PUPR itu kan ada tim teknis, harusnya disurvei dulu, cek kelengkapan berkas, dikaji, terjun ke lokasi lihat gedung yang dibangun sesuai atau tidak dengan luas gedung yang diusulkan dalam PBG, itu fakta di lapangan tidak ada sisa lahan kosong, semua full terbangun dengan plat besi mepet rumah warga. Artinya, jika pihak PUTR tidak mengetahui, berarti pihak perusahaan yang mengangkangi isi yang tertuang dalam PBG itu sendiri,” ujar Wahab, perwakilan warga yang terdampak langsung dengan pembangunan itu. (Red)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: