Warga Tolak Pembangunan Tower XL di Kota Gajah

Puluhan warga demo datangi pihak XL di Rumah Kadus Dusun I Nambah Rejo meminta pembangunan tower dibatalkan, Senin (25/2/2019). (Mozes)

LAMPUNG TENGAHBelasan warga Dusun I Kampung Nambah Rejo Kecamtan Kota Gajah Lampung Tengah (Lamteng) datangi lokasi pembangunan tower base tranceiver Station (BTS ), Milik PT. XL Axiat yang dibangun tepat di wilayah lingkungan tepat mereka tinggal, Senin(25/2/2019).

Tujuan warga mempertayakan kejelasan izin lingkungan pembangunan tower yang sudah berlangsung selama sepekan itu. Candra salah satu warga yang tempat tinggalny hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari lokasi pembangunan tower itu mengatakan bahwa pembangunan tower itu tak jelas perizinannya tanpa adanya sosialisasi oleh pihak XL.

“Kami sengaja hari ini tidak bekerja untuk mencari kejelasan seperti apa perizinan lingkungan pembangunan tower ini. Karena pihak mereka tidak transparan,” sesalnya.

Kejanggalan juga diungkapkan Ani, sebelumnya ia dan keluarga didatangi Budi pemilik tanah lokasi pembangunan tower tersebut meminta fotokopi KTP dan mentanda tandatagani berkas.

“Saat saya mempertanyakan kegunan FC KTP saya untuk apa? Iya hanya menjawab untuk buat tower. Karena saya merasa takut tidak menghargai nya kemudian saya kasih FC KTP lalu mentandatagani berkas atau belangko. Meskipun saya tidak jelas digunakan untuk apa. Berselang 3 hari setelah itu saya diberi uang Rp 500 oleh Budi, lalu uang itu telah saya kembalikan,” ujar Ani.

Terpisah, pihak PT. Profesional Telekomunikasia (Protelindo) Abda mengatakan, selaku pemborong bangunan tower ia akan segera memberikan klarifikasi. “Tetapi saya laporan keatasan dulu di Jakarta,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tabikpun.com, perizinan untuk pembutan tower XL itu akan ditinjau ulang oleh aparat kampung dan pihak kecamatan sesuai surat yang dikeluarkan dari Kecamatan Kota Gajah. Diduga kuat ada kecurangan dalam proses pembutan izin tersebut. (Mozes)

Redaksi TabikPun :