Mesuji- Sebanyak 834 Pegawai Tenaga Kontrak dilingkungan Pemda Mesuji Tidak menerima perpanajangan kontrak /SK.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Mesuji diduga hanya mengeluarkan SK kepada 825 orang dari jumlah 1659 tenaga kontrak yang bekerja se-kabupaten Mesuji sebelumnya.
Hampir separuh Tenaga kontrak yang dipangkas. Akibatnya Banyak tandatanya besar dari berbagai kalangan serta muncul berbagai rumor yang beredar yakni disinyalir ada unsur imbas politik pada Pemilukada Mesuji kemarin.
Ada rumor beredar mengatakan, dikalangan masyarakat bahwa masalah tersebut dipicu lantaran banyak tenaga honorer yang dalam pilkada kabupaten Mesuji 15 februari 2017 lalu dinilai tidak mendukung calon bupati petahana.
BR, warga desa Sungai Badak Mesuji ini mengatakan, bahwa anaknya yang bekerja sebagai tenaga honor di salah satu SKPD di Kabupaten Mesuji diberhentikan lantaran diduga berpolitik.
“Anak saya gak dapat SK pas pembagian kemarin, ya maksud saya kalau diberhentikan itu dikasih alasan yang jelas mengapa, ini malah denger denger katanya yang pilkada kemarin gak mendukung petahana semua diberhentikan, ” tutur BR.
Ia Berharap agar anggota DPRD setempat bisa mengambil sikap atas kebijakan Pemda Mesuji.
“Ya ada baiknya sih anggota dewan mengambil tindakan mengenai banyaknya honorer yang di berhentikan, karena para honor itukah rata rata orang Mesuji ya berarti mereka (anggota DPRD) itu wakilnya dong, ” harapnya.
Sementara itu salah satu anggota DPRD kabupaten Mesuji Faisal SH saat dikonfirmasi tabikpun.com, Selasa (18/04/17) mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil kepala Badan Kepegawaian Daerah guna membahas terkait pemberhentian tenaga honorer yang banyak masyarakat menilai bahwa ini adalah pemberhentian secara sepihak.
“Sebenarnya hari ini akan kami adakan hearing di dewan dengan BKD, intinya untuk menyikapi terkait sk honorer yang belum atau pun tidak dibagikan, namun ada kendala teksnis jadi mungkin kami undur besok,” terang politisi Hanura tersebut.
Sementara itu, pihak BKD setempat belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemangkasan pegawai tersebut.
(Ahmad)