Lampung Utara – Ketua Panwaslu Lampung Utara (Lampura) Zainal Bahtiar mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah dapat menurunkan semua alat peraga kampanye sebelum penetapan paslon pada 12 Februari mendatang.
Zainal yang didampingi dua komisioner Panwaslu Agus Ramdani dan Maksum Busthomi mengatakan, aturan pemasangan alat peraga sekaligus zona atau tempat pemasangannya merupakan wewenang KPU. Oleh karenanya, panwas akan mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing paslon agar alat peraga ditertibkan sebelum penetapan paslon oleh KPU.
“Kita harap masing-masing tim mau menertibkannya. Begitupun juga dengan pihak pemerintah daerah melalui satuan polisi pamong praja (Pol-P) yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Panwaslu,” ujar Zainal, Rabu (24/1/2018).
Jika KPU telah mengatur semua tentang pemasangan alat peraga paslon, lanjut dia, tetapi masih juga ada dari masing-masing tim paslon tidak mengikutinya maka panwaslu akan menindak. “Kalau sudah diatur tapi masih saja pemasangan alat peraga di luar ketentuan maka kami siap menindak,” pungkas Zainal.
Terpisah, Ketua KPU Lampura Marton mengatakan, penetapan pada 12 Februari mendatang akan dilaksanakan di Aula Gedung Islamic Centre Kotabumi. Pengundian nomor urut paslon pada 13 Februari.
“Pada saat penetapan paslon dan pengundian nomor urut nanti masing-masing paslon wajib hadir. Tidak perlu membawa massa dalam jumlah yang banyak. Maksimal 30 orang dari masing-masing paslon yang terdiri dari para perwakilan partai pengusung dan tim LO nya,” tutup Marton. (Adi)