LAMPUNG UTARA – 155 Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengikuti sosialisasi Kewenangan Kejaksaan Negeri di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Sekolah Dasar Negeri 02 Tanjung Aman, Kamis (2/5/2019).
Sosialisasi bertujuan untuk mendukung Program Pembangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampura. Selain itu sosialisasi ini, untuk meningkatkan kinerja Kejaksaan dibidang Datun dan tupoksi Jaksa Pengacara Negara(JPN) dalam hal melakukan penegakan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Toto Sumedi, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang diwakili Kasi Datun, M. Reza Kurniawan, serta 115 kepala sekolah Tingkat SD dari Kecamatan Kotabumi utara, Kecamatan Kotabumi Selatan dan Kecamatan Kotabumi Kota Kabupaten setempat.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) M. Reza Kurniawan mengatakan, dilakukan kegiatan sosialisasi dalam memberikan satu merketing mempromosikan adanya kewenangan untuk selain melakukan penindakan kami juga memberikan kewenangan suatu pencegahan dan juga suatu pelayanan, kususnya dalam kegiatan-kegiatan pembangun sarana dan prasarana pendidikan di kabupaten lampung utara.
“Untuk hari ini dari sebanyak 115 kepala sekolah khusus kepala sekolah tingkat tingkat SD yang berasal dari tiga kecamatan, yaitu kecamatan kotabumi, kecamatan kotabumi selatan, dan kecamatan kotabumi utara, mengikuti kegiatan kita hari,” katanya.
Ia menambahkan, adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan adanya perubahan konsep bahwa di kejaksaan ini ada suatu kewenangan dalam memberikan suatu penindakan tetapi kita juga ada kewenangan didalam memberikan suatu pencegahan.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memanfaatkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam menghadapi permasalahan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan konsef restoratif, korektif dan rehabilitatif sebagai mana yang sering diamanatkan oleh pimpinan,” pungkasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Toto Sumedi menjelaskan, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah mengadakan kegiatan sosialisasi ini.
“Seluruh kepala sekolah yang hadir sangat antusias, yang semula itu beranggapan bahwa pak jaksa itu ya isinya nuntut menyelesaikan sebuah perkara baik perkara pidana khusus maupun perkara pidana umum,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini lanjut Toto, sosialisasi ini menjadi sebuah informasi yang sangat berharga bagi kami bahwa jaksa tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi jaksa juga bisa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang artinya bisa menjadi sebuah media untuk konsultasi, media untuk meminta bantuan hukum ketika sesuatu terjadi terkait masalah hukum, utamanya terkait masalah hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
“Inikan baru sebagian, kami berharap kepada temen -temen dikejaksaan Negeri, kalau bisa seluruh kecamatan dikabupaten lampung utara ini agar diberikan pemahaman yang sama, kemudian akan kita kembangkan, kalau misalnya nyangkut baru sedikit-sedikit ya bagaimana supaya agar pemahaman itu lebih dalam lagi, nanti kita akan lakukan sosialisasi lebih dalam lagi dengan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri Lampung Utara,” pungkasnya. (Adi)