LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) gelar Operasi Yustisi bekerja sama dengan instansi terkait, Jumat (9/10/2020). Operasi tersebut guna memutus mata rantai Covid-19 di kabupaten setempat.
Sasaran Operasi kali ini dipusatkan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Simpang Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan. Operasi Yustisi yang dipimpin Kabag Ops Polres Lampura tersebut menjaring 28 orang yang tidak menggunakan masker.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara rutin, kepada yang melanggar kita tindak sesuai Pergub Nomor 45 dan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 55 Tahun 2020,” kata Kabag Ops Polres Lampura Kompol Nelson F. Manik, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si.
Ia mengaku, masyarakat yang melanggar tidak megunakan masker diberi sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan, push up, dan berjanji tidak akan mengulangi
“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Lampung Utara supaya tidak menjadi daerah pandemi dengan status Zona merah, supaya kita terhindar dari Covid-19,” pungkasnya. (Adi/Yono)