450 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

www.tabikpun.com, Metro – Sebanyak 450 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1438 H.

Kalapas Kelas II A Metro Teguh Wibowo, Bc.IP., S.sos., M.si., menjelaskan, dalam usulan Rekapitulasi Remisi Khusus (RK) Tahun 2017 terbagi menjadi 2 yaitu Remisi Khusus 1 dengan jumlah 447 orang narapidana dan remisi khusus 2 berjumlah tiga orang. Dari jumlah keseluruhan warga binaan sebanyak 617 orang.

“Untuk remisi khusus 1 ada yang 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, sampai dua bulan. Tapi disini tidak ada yang mendapat remisi sampai dua bulan. Untuk remisi khusus 2, tiga napi itu mendapatkan remisi satu bulan,” jelas dia.

Dalam usulan tersebut, lanjut dia, pada usulan remisi khusus 1 sebanyak 135 napi mendapat remisi 15 hari, 288 napi mendapat remisi satu bulan, dan 24 napi mendapat satu bulan 15 hari. Sedangkan remisi khusus 2, tiga orang napi diusulkan mendapat remisi 1 bulan.

”Kalau disetujui, napi yang mendapat remisi khusus selama 1 bulan habis lebaran langsung bebas. Kebanyakan napi yang diusulkan mendapat remisi dari kasus kriminal 335 orang. Narkoba 108 orang, korupsi 4 orang, pencurian 1 orang, narkoba 1 orang subsider 3 bulan, dan perlindungan anak 1 orang subsider 3 bulan. Hasil final usulan remisi ini akan disampaikan menjelang hari raya nanti,” tutupnya. (Ap)

Redaksi TabikPun :