5 Bulan Wakil Bupati Tak Ngantor, Ini Pernyataan Bupati Lampura

Wakil Bupati Sri Widodo Datang Secara tiba-tiba mengantor di ruang kerjanya, Rabu. (16/01/2019).

LAMPUNG UTARA- Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menyikapi ketidakhadiran Wakil Bupati, Sri Widodo yang diketahui dalam berapa bulan terakhir mangkir dari tugasnya.

Agung mengatakan, sebagai Kepala Daerah sumpah jabatan harus benar-benar dipahami diresapi dan dilaksanakan.

” 45 hari saja ASN tidak masuk kerja dapat dipecat apalagi sampai lima bulan tidak menjalankan tugas,”Tegas Bupati.

Dijelaskannya, Inspektporat telah memberikan laporan jika telah melayangkan surat kepada aparat pengawas intern pemerintah (APIP), inspektur Provinsi serta Gubernur Lampung serta ke Kementerian Dalam Negeri,”karena yang mejatuhkan hukuman bagi Bupati atau Wakil Bupati adalah Gubernur yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat didaerah,”jelasnya.

Selama ini tidak ada komunikasi yang terjalin antara dirinya dan Wakil Bupati, Sri Widodo karena tidak pernah komunikasi, nomor ponsel tidak aktif dan ajudan pun tidak ada. Meski demikian dirinya berkeyakinan, walau pun tidak adanya Wakil Bupati, dirinya dapat dan mampu menjalankan roda Pemerin tahan di Lampung Utara.

Disinggung terkait kendaraan dinas Wakil Bupati,  Bupati Agung mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukannya apel kendaraan dinas untuk pengecekan.

Sementara itu Wakil Bupati, Sri Widodo mengaku ketidakhadirannya selama ini dikarenakan sakit. Menurutnya, alasan itu diperkuat dengan adanya surat izin sakit. Sri Widodo pun membantah jika tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara.” Saya selama ini sakit, ada ko keterangan dari dokter,” Tutupnya. ( Adi)

AMPUNG UTARA- Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menyikapi ketidakhadiran Wakil Bupati, Sri Widodo yang diketahui dalam berapa bulan terakhir mangkir dari tugasnya.

Agung mengatakan, sebagai Kepala Daerah sumpah jabatan harus benar-benar dipahami diresapi dan dilaksanakan.

” 45 hari saja ASN tidak masuk kerja dapat dipecat apalagi sampai lima bulan tidak menjalankan tugas,”Tegas Bupati.

Dijelaskannya, Inspektporat telah memberikan laporan jika telah melayangkan surat kepada aparat pengawas intern pemerintah (APIP), inspektur Provinsi serta Gubernur Lampung serta ke Kementerian Dalam Negeri,”karena yang mejatuhkan hukuman bagi Bupati atau Wakil Bupati adalah Gubernur yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah pusat didaerah,”jelasnya.

Selama ini tidak ada komunikasi yang terjalin antara dirinya dan Wakil Bupati, Sri Widodo karena tidak pernah komunikasi, nomor ponsel tidak aktif dan ajudan pun tidak ada. Meski demikian dirinya berkeyakinan, walau pun tidak adanya Wakil Bupati, dirinya dapat dan mampu menjalankan roda Pemerin tahan di Lampung Utara.

Disinggung terkait kendaraan dinas Wakil Bupati,  Bupati Agung mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukannya apel kendaraan dinas untuk pengecekan.

Sementara itu Wakil Bupati, Sri Widodo mengaku ketidakhadirannya selama ini dikarenakan sakit. Menurutnya, alasan itu diperkuat dengan adanya surat izin sakit. Sri Widodo pun membantah jika tidak ada komunikasi antara dirinya dengan Bupati, Agung Ilmu Mangkunegara.” Saya selama ini sakit, ada ko keterangan dari dokter,” Tutupnya. ( Adi)

Redaksi TabikPun :