Pansus Minta Pemkot Rubah Poin Pada Usulan Raperda

www.tabikpun.com, Metro – DPRD Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Pendapat akhir Walikota Metro terhadap pengambilan keputusan 7 raperda. Dalam rapat paripurna pansus mengusulkan kepada Walikota agar merubah beberapa poin dalam tujuh raperda yang diusulkan.

Wakil Ketua Pansus I Yulianto, S.E., menerangkan, berdasarkan hasil pembahasan rapat pansus mengusulkan Pemkot Metro merubah beberapa poin dalam Raperda yang diusulkan. Seperti pada Raperda Pembentukan Lembaga Penyiara Publik Lokal Radio Metropolis.

”Pada bagian kesatu Dewan Pengawas pasal 7 (2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota. Pansus mengusulkan agar ada penambahan redaksional pada pasal tersebut menjadi Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota atas usulan DPRD setelah melalui seleksi oleh DPRD Kota Metro,” kata dia saat membacakan hasil pembahasan Pansus I di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Rabu (17/5).

Kemudian, lanjut dia, pada bagian kedua Dewan Direksi Pasal 8 (3) Dewan Direksi mempunyai masa kerja 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya. Pansus mengusulkan agar dirubah menjadi Dewan Direksi mempunyai masa kerja 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa kerja berikutnya.

”Kemudian pada Raperda Kota Metro tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, kami mengusulkan perubahan pada tabel XII yaitu tentang penggunaan mobil ambulan/jenazah. Sebelumnya pada poin nomor 1 bahwa pelayanan penggunaan mobil ambulan/jenazah dalam Kota Metro semula dikenai biaya BBM dan jasa pelayanan pengemudi ambulan, serta biaya pendampingan oleh tenaga kesehatan berubah menjadi digratiskan,” imbuhnya.

Hasil Pembahasan Pansus II yang dibacakan Zas Dianur Wahid juga mengusulkan perubahan dalam Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan. Dimana untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Metro mengusulkan kenaikan retribusi Pedagang dengan pikulan/bakulan ukuran kurang dari 4 meter persegi dikenakan tarif Rp 2.000 perhari, ukuran lebih besar dari 4 meter persegi dikanakan tarif Rp 2.500 perhari. Sedangkan pedagang dengan gerobak ukuran kurang dari 4 meter persegi dikenakan tarif Rp 2.000 perhari dan pedagang dengan gerobak ukuran lebih dari 4 meter persegi dikenakan tarif Rp 2.500 perhari.

”Kami meminta Pemkot untuk menurunkan nilai tarif tersebut menjadi tipe pedagang dengan pikulan/bakulan ukuran kurang dari 4 meter persegi dikenakan Rp 1.500 perhari dan tipe pedagang yang dikenakan retribusi. Yaitu Pedagang dengan pikulan/bakulan ukuran lebih dari 4 meter persegi dikenakan Rp 2.000 perhari. Begitu juga nilai tarif bagi pedagang dengan gerobak, Rp 1.500 perhari dan Rp 2.000 perhari,” jelas dia.

Sementara Walikota Metro Pairin mengatakan, Perda adalah landasan yang sangat penting bagi pembangunan khsusunya di Kota Metro yang semakin maju dan berkembang. Ia berharap pimpinan dan anggota DPRD Kota Metro untuk dapat menyetujui Raperda yang telah dibahas bersama pada tingkat Pansus bersama-sama Dinas dan Satuan Kerja Terkait, baik oleh Pansus I maupun Pansus II untuk dapat menjadi peraturan daerah. (Adv)

Berikut 7 Raperda yang Diusulkan Pemerintah Kota Metro ;

Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah ota Metro Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Metro

Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Peeraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 tahun 2014 tentnag Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Metropolis.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Perubahan Atas Praturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.

Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Ktoa Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Redaksi TabikPun :