LAMPUNG UTARA – Pengadilan Agama Kotabumi Lampung Utara (Lampura) catat jumlah angka perceraian hingga November mencapai 1.028 kasus. Dimana ada beberapa faktor yang jadi pemicu perceraian.
Panmud Hukum Pengadilan Agama, Agus Dianningsih menjelaskan, jumlah percerain di Kabupaten Lampung Utara yakni 1.028 dan yang telah ingkrah sebanyak 910 dan tersisa 118 yang akan selesai pada akhir Desember 2018 ini. ”Sementara tahun 2017 yakni sebanyak 1.338 dan telah putus sebanyak 1.210. Diperkirakan ada kenaikan empat puluh persen dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya, Jumat (30/11/2018).
Dikatakannya, untuk usia rata-rata gugatan perceraian ada pada pasangan muda yakni usia 25 tahun. Untuk angka perceraian tersebut terbanyak dari Kecamatan Kotabumi Selatan dan Abung Selatan.
”Faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, dan perselingkuhan menjadi beberapa faktor penyebab perceraian,” katanya. (Adi)