Asik Ngeleng di Kandang Ayam, Empat Pria Diciduk Polisi

Empat tersangka pemain judi yang diamanka Polsek Terbanggi Besar. (Mozes)

LAMPUNG TENGAH – Operasi Cempaka Krakatau 2018 yang digelar Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan empat orang yang tengah asik berjudi remi, Senin (22/10/2018).
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendridunand S.E., M.H., mengatakan, berdasarkan LP/718-B/X/2018/Res Lt/Sek Tebas, Tanggal 20 Oktober 2018, keempat tersangka diamankan di kediaman salah satu tersangka Di Lk. III RT. 07 RW. 08 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Keempat Tersangka yakni M. Taufan (56) Mustofa (36 ) dan Abdul Hasan (45) serta Ahmad Rizani(51).

“Mereka dibekuk Setelah mendapatkan info dari masyarakat pada malam hari tentang adanya warga yang sedang bermain judi. Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung mendatangi TKP,” kata dia.

Saat sampai di TKP didapati empat orang tersangka sedang bermain judi kartu remi di belakang rumah dekat kandang ayam. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan diamankan ke Polsek Terbanggi Besar.

“Polisi berhasil mengamankan barang bunkti berupa, dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 210.000,” pungkasnya. (Mozes)
LAMPUNG TENGAH – Operasi Cempaka Krakatau 2018 yang digelar Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan empat orang yang tengah asik berjudi remi, Senin (22/10/2018).

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendridunand S.E., M.H., mengatakan, berdasarkan LP/718-B/X/2018/Res Lt/Sek Tebas, Tanggal 20 Oktober 2018, keempat tersangka diamankan di kediaman salah satu tersangka Di Lk. III RT. 07 RW. 08 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah. Keempat Tersangka yakni M. Taufan (56) Mustofa (36 ) dan Abdul Hasan (45) serta Ahmad Rizani(51).

“Mereka dibekuk Setelah mendapatkan info dari masyarakat pada malam hari tentang adanya warga yang sedang bermain judi. Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar langsung mendatangi TKP,” kata dia.

Saat sampai di TKP didapati empat orang tersangka sedang bermain judi kartu remi di belakang rumah dekat kandang ayam. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan diamankan ke Polsek Terbanggi Besar.

“Polisi berhasil mengamankan barang bunkti berupa, dua set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 210.000,” pungkasnya. (Mozes)

Redaksi TabikPun :